Halangi Ambulans di Bogor, WNA Arab Saudi Diberi Sanksi
Senin, 8 Mei 2023 | 23:40 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, memberi sanksi kepada warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi. Pria Arab berinisial HTM ini menghalangi ambulans saat mengemudikan Avanza hitam dengan nomor polisi F 1355 FAG.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan pelaku HTM harus menaati sanksi tersebut.
"Kami proses lebih lanjut sesuai aturan perundangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000," kata Bismo di Bogor, Senin (8/5/2023).
Satlantas Polresta Bogor Kota akan berkirim surat konfirmasi ke Imigrasi Kota Bogor sebagai pemberitahuan untuk penanganan lebih lanjut.
Bismo menjelaskan pelaku wajib melaksanakan sanksi tersebut.
Sebelumnya, HTM menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien di Jalan Semeru Pasar Merdeka menuju RSUD Kota Bogor, Kamis (4/5/2023).
Berdasarkan video yang beredar di media sosial itu, Satlantas Polresta Bogor Kota memanggil HTM untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas, HTM mengaku tidak memiliki niat menghalangi perjalanan mobil ambulans. HTM mengaku kebingungan karena mobil yang dia kendarai dipepet oleh sepeda motor.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




