Pemkot Jakut Ultimatum Pemilik Ruko di Pluit, Bongkar Sendiri atau Bongkar Paksa
Sabtu, 20 Mei 2023 | 16:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberi tanda batas dengan cat semprot pada dua puluh unit bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, di Jalan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pemberian tanda batas tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Kepala Satuan Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong bersama jajaran Suku Dinas Cipta Karya meninjau langsung lokasi ruko yang melanggar aturan, lantaran menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air.
"Selain meninjau, lokasi ruko tersebut juga diberi tanda cat semprot sebagai tanda batas bangunan ruko yang melanggar aturan tersebut. Adanya tanda tersebut, maka pemilik ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar," kata Muhamadong, Sabtu (20/5/2023).
Muhammadong pun memberikan tenggang waktu pemilik ruko membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai dengan Selasa (23/5/2023).
Apabila tidak dilakukan pembakaran secara mandiri, maka pembongkaran bangunan itu akan dilaksanakan petugas terpadu keesokan harinya.
"Kami memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk pemilik ruko di Pluit ini, supaya membongkar sendiri bangunan yang melanggar aturan," ujar Muhammadong.
Seperti diketahui, sebanyak 20 unit ruko di Jalan Niaga diduga telah melanggar izin mendirikan bangunan. Para pemilik ruko tersebut disebut memperluas bangunan dengan menyerobot bahu jalan sekaligus menutup saluran air sehingga kini mengakibatkan banjir saat hujan tiba.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan





