Pemkot Jakut Beri Kelonggaran Pemilik Ruko di Pluit untuk Bongkar Mandiri
Kamis, 25 Mei 2023 | 15:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) memberikan kelonggaran kepada para pemilik ruko di Pluit yang melanggar izin mendirikan bangunan lantaran mencaplok bahu jalan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Hal itu disampaikan oleh Komandan Regu Sat Pol PP Kecamatan Penjaringan, Ahmad Yani, saat berada di lokasi ruko yang tengah melakukan pembongkaran, Kamis (25/5/2023).
"Pembongkaran sebagian bangunan ruko yang mencaplok bahu jalan di Ruko Niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, memasuki hari kedua. Petugas dari Suku Dinas Sumber Daya air, melakukan pembongkaran saluran air yang berada di lokasi," kata Ahmad Yani.
Selain dari Pemkot Jakut yang melakukan pembongkaran saluran air, di lokasi juga terdapat sejumlah pekerja dari pemilik ruko yang mulai melakukan pembongkaran kanopi hingga meruntuhkan beton.
"Kedatangan kami ke lokasi untuk mengingatkan pemilik usaha agar dapat membongkar secara mandiri atau meminta kesadarannya, mengingat lokasi yang dibongkar akan dikembalikan seperti semula seperti saluran air dan bahu jalan," tambahnya.
Menurut Yani, pihaknya memberikan kesempatan kepada para pemilik ruko di Pluit untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Apabila tidak digubris, kami akan melakukan pembongkaran secara paksa kembali seperti di hari pertama," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan





