ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemkot Jakut Beri Kelonggaran Pemilik Ruko di Pluit untuk Bongkar Mandiri

Kamis, 25 Mei 2023 | 15:40 WIB
TH
FH
Penulis: Taufik Hidayat | Editor: FER
Petugas suku dinas Bina Marga DKI Jakarta dan Satpol PP DKI dengan alat berat membongkar bagian depan atau teras bangunan Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 utara dan Z-8 selatan, RT 11/03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 25 Mei 2023. Petugas membongkar bidang bangunan ruko yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air karena telah melewati tenggat waktu bongkar mandiri pada 19 - 23 Mei 2023. Pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan di lokasi, akan kembalikan semua fungsi saluran dan badan jalan yang ada.
Petugas suku dinas Bina Marga DKI Jakarta dan Satpol PP DKI dengan alat berat membongkar bagian depan atau teras bangunan Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 utara dan Z-8 selatan, RT 11/03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 25 Mei 2023. Petugas membongkar bidang bangunan ruko yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air karena telah melewati tenggat waktu bongkar mandiri pada 19 - 23 Mei 2023. Pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan di lokasi, akan kembalikan semua fungsi saluran dan badan jalan yang ada. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) memberikan kelonggaran kepada para pemilik ruko di Pluit yang melanggar izin mendirikan bangunan lantaran mencaplok bahu jalan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Hal itu disampaikan oleh Komandan Regu Sat Pol PP Kecamatan Penjaringan, Ahmad Yani, saat berada di lokasi ruko yang tengah melakukan pembongkaran, Kamis (25/5/2023).

"Pembongkaran sebagian bangunan ruko yang mencaplok bahu jalan di Ruko Niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, memasuki hari kedua. Petugas dari Suku Dinas Sumber Daya air, melakukan pembongkaran saluran air yang berada di lokasi," kata Ahmad Yani.

ADVERTISEMENT

Selain dari Pemkot Jakut yang melakukan pembongkaran saluran air, di lokasi juga terdapat sejumlah pekerja dari pemilik ruko yang mulai melakukan pembongkaran kanopi hingga meruntuhkan beton.

Petugas suku dinas Bina Marga DKI Jakarta dan Satpol PP DKI dengan alat berat membongkar bagian depan atau teras bangunan Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 utara dan Z-8 selatan, RT 11/03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 25 Mei 2023. Petugas membongkar bidang bangunan ruko yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air karena telah melewati tenggat waktu bongkar mandiri pada 19 - 23 Mei 2023. Pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan di lokasi, akan kembalikan semua fungsi saluran dan badan jalan yang ada.
Petugas suku dinas Bina Marga DKI Jakarta dan Satpol PP DKI dengan alat berat membongkar bagian depan atau teras bangunan Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 utara dan Z-8 selatan, RT 11/03, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu 25 Mei 2023. Petugas membongkar bidang bangunan ruko yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air karena telah melewati tenggat waktu bongkar mandiri pada 19 - 23 Mei 2023. Pembongkaran bangunan ruko yang melanggar aturan di lokasi, akan kembalikan semua fungsi saluran dan badan jalan yang ada.

"Kedatangan kami ke lokasi untuk mengingatkan pemilik usaha agar dapat membongkar secara mandiri atau meminta kesadarannya, mengingat lokasi yang dibongkar akan dikembalikan seperti semula seperti saluran air dan bahu jalan," tambahnya.

Menurut Yani, pihaknya memberikan kesempatan kepada para pemilik ruko di Pluit untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Apabila tidak digubris, kami akan melakukan pembongkaran secara paksa kembali seperti di hari pertama," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon