ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemilik EO Study Tour ke Yogyakarta Gunakan Uang Siswa MAN 1 Kota Bekasi untuk Bayar Hutang

Senin, 12 Juni 2023 | 23:07 WIB
RS
MF
Penulis: Rino Fajar Setiawan | Editor: DIN
Pemilik EO Jogja Holiday Center, Aditya Rizky Permana ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Senin, 12 Juni 2023.
Pemilik EO Jogja Holiday Center, Aditya Rizky Permana ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Senin, 12 Juni 2023. (Beritasatu.com/Rino Fajar Setiawan)

Bekasi, Beritasatu.com - Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan mengatakan, pemilik Event Organizer (EO) Jogja Holiday Center, Aditya Rizky Permana telah menghabiskan seluruh uang yang dikumpulkan oleh siswa MAN 1 Kota Bekasi untuk Study Tour ke Yogyakarta.

Menurut dia, total uang yang telah disetorkan oleh panitia sekolah ke pelaku senilai Rp 474.500.000. Pelaku telah menerima uang dengan nominal tersebut sebanyak 5 kali sejak bulan Januari 2022. "Sudah enggak ada uangnya, dari 288 siswa, (uang dibayarkan siswa) itu udah enggak ada, kan Rp 474.500.000 itu sudah enggak ada sama sekali. Di sisa uang tabungan saja udah enggak ada sisa Rp 2 juta," kata Arwan, Senin (12/6/2023).

Dia menjelaskan pengakuan Aditya, uang itu habis digunakan untuk menutupi hutang-hutang pribadinya dan membeli motor. "Gali lubang tutup lobang. (Hutang) ada yang Rp 50 juta ada yang Rp 105 juta, jadi banyak," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Adapun dalam kasus ini polisi telah menetapkan pemilik Event Organizer (EO) Jogja Holiday Center, Aditya Rizky Permana sebagai tersangka.

Sebelumnya diberitakan para siswa dan orang tua MAN 1 Kota Bekasi kecewa lantaran gagal berangkat Study Tour sekaligus kegiatan perpisahan sekolah ke Yogyakarta, Kamis (8/6/2023). Pemilik Event Organizer (EO) pun jadi sasaran amukan para siswa dan orang tua.

Sejumlah siswa kelas 12 ini seharusnya berangkat pukul 20.00 WIB. Namun sampai dengan waktunya tiba, EO baru bisa mendatangkan separuh bus untuk mengangkut para siswa.

Setelah para siswa dan orang tua serta pemilik EO dikumpulkan di masjid sekolah untuk melakukan musyawarah. Hasilnya orang tua siswa tidak setuju dengan tawaran EO untuk mengganti hari pemberangkatan. "Seharusnya ini berangkat tanggal 29 Mei mereka minta waktu disepakatilah tanggal 8 Juni, ternyata seperti yang kita lihat tidak berangkat," kata Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi, Samsudin Nurseha, beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aditya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT