Perwakilan Apdesi Diterima DPR, Peserta Demo Bubarkan Diri
Rabu, 5 Juli 2023 | 12:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ribuan massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mulai meninggalkan gedung DPR/MPR setelah sejak pagi tadi menggelar aksi damai. Aksi ini dilakukan terkait pembahasan revisi Undang-Undang Desa yang tengah digodok oleh DPR.
Berdasarkan pantauan tim B-Universe, aksi ini dilakukan sejak pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.23 WIB, setelah perwakilan dari Apdesi diterima oleh DPR RI. Mereka langsung menyampaikan poin-poin terkait pembahasan draft revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang telah disepakati oleh Badan Legislatif (Baleg) sebagai salah satu tuntutan mereka.
Ribuan massa aksi damai tersebut perlahan meninggalkan lokasi demonstrasi dengan tertib. Namun akibat aksi ini, lalu lintas di depan gedung DPR RI sempat tersendat. Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya sampai menurunkan 900 personel gabungan untuk mengawal aksi damai tersebut.
Sebelumnya diberitakan, mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perpanjangan jabatan kepala desa (kades) dalam penyusunan RUU Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu anggota Baleg, Herman Khaeron mengungkap alasan setuju dengan perpanjangan masa jabatan kades dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun. Herman menilai ongkos pertarungan dalam pemilihan kades mahal, untuk itu dia setuju jika masa jabatan kades diperpanjang.
"Saya kira tergantung bagaimana melihat perspektifnya. Kalau melihat perspektif bahwa kepala desa itu memang tidak ada income gitu ya, dan realitas saat ini pertarungan kepala desa itu relatif cukup mahal biayanya, cukup besar bagi para kandidat yang ingin berkontestasi," kata Herman, baru-baru ini.
Karenanya, perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun tentu akan memberikan ruang agar masa periode kontestasinya berkurang.
Herman menambahkan, saat ini dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kades berpotensi menimbulkan friksi. Pasalnya, kata dia, pemilihan kades berlangsung setiap enam tahun sekali.
"Kan sekarang ini dalam UU Desa itu diatur tiga dikali enam tahun, artinya 18 tahun ya total masa jabatan kepala desa. Nah kalau enam tahun, berarti setiap enam tahun ada pemilihan kepala desa. Ini mahal dan kadang dalam pilkades terjadi friksi antarmasyarakat, itu lebih besar dibandingkan dengan pileg karena pemilu legislatif atau pemilu sifatnya banyak partai, banyak kandidat," kata dia.
"Oleh karenanya masa perpanjangan jadi dua kali sembilan tahun atau dalam suatu masa periode sembilan tahun, menurut saya make sense gitu ya. Kalau diukur dari tingkat intensitas politik paling bawah, pemilihan di tingkat desa ini akan lebih panjang, sehingga tidak terjadi kerentanan, kotak-kotakan masyarakat akibat dari Pilkades yang terlalu cepat," tambah Herman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




