Polda Metro: Pemotor yang Tertabrak Truk di Lenteng Agung Berpotensi Jadi Tersangka
Rabu, 23 Agustus 2023 | 22:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya menyatakan, para pemotor yang menjadi korban kecelakaan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebutkan, pemotor yang lawan arah tersebut bisa dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
"Itulah, bisa jadi tersangka si korban ini karena dia yang menyebabkan, seharusnya kan tidak di situ jalurnya dia," kata Latif pada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Kata Latif, kendati mengalami luka-luka, pengendara tersebut tak bisa disebut korban. Menurutnya, korban dalam insiden tersebut yakni sopir truk.
"Dilihat dari olah TKPnya kan sopir ini bisa dikatakan dia sebagai korban. Walaupun yang luka adalah pengendara, korban akibat kecerobohan daripada sepeda motor ini," katanya.
Sebelumnya, truk bermuatan batubata menabrak tujuh motor di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023) pagi.
Akibat kecelakaan itu, sejumlah pengendara motor tergeletak di trotoar Jalan Raya Lenteng Agung. Selain itu, lima unit motor yang tertabrak menyangkut di truk.
Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, kecelakaan tersebut sudah ditangani polisi.
Multazam Lisendra mengatakan, pihaknya bakal melimpahkan kasus ini ke Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan.
"Jadi korban sudah dievakuasi intinya kita mengutamakan keselamatan korban. Pengendara truk sudah kita amankan, kita juga meneruskan ke unit laka lantas Polres," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




