ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengemudi Mobil Satpol PP yang Kecelakaan di Flyover Yos Sudarso Jadi Tersangka

Selasa, 28 November 2023 | 06:13 WIB
A
IC
Penulis: Antara | Editor: CAH
Kepala Sat Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Senin, 27 November 2023.
Kepala Sat Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Senin, 27 November 2023. (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengemudi mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengalami kecelakaan di jalan layang (flyover) Yos Sudarso dengan inisial AH (44) ditetapkan menjadi tersangka. 

Kompol Edy Purwanto, Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara, menyatakan bahwa AH terbukti mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan, yang menyebabkan kecelakaan fatal dan mengakibatkan kehilangan nyawa.

"Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lokasi kejadian, kami menyimpulkan bahwa ini merupakan kesalahan manusia atau human error. Oleh karena itu, kami meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan," ujar Edy kepada wartawan di Jakarta Utara pada Senin (27/11/2023) seperti dikutip Antara.

ADVERTISEMENT

Edy menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap AH, pengemudi kendaraan Satpol PP dengan nomor polisi B 9074 PTA, didasarkan pada bukti yang sah. AH diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

AH diketahui mengemudikan kendaraan dari lajur kiri, melakukan manuver pindah ke lajur kanan dan kembali beralih ke lajur kiri tanpa memperhatikan keberadaan sepeda motor di lajur tersebut. Kejadian ini menyebabkan AH panik, banting stir, dan menabrak pembatas jalan, berujung pada tabrakan dengan kendaraan di depannya.

Berdasarkan pemeriksaan, Edy menyatakan bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh AH tidak berada dalam kecepatan tinggi. "Saya kira tidak terlalu cepat, karena kendaraan tersebut membawa penumpang," tambahnya.

Saat ini, AH telah ditahan di ruang tahanan Satlantas Wilayah Jakarta Utara untuk pertanggungjawaban hukumnya. Tersangka adalah seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di Satpol PP Kecamatan Cilincing.

Kecelakaan terjadi pada Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, melibatkan kendaraan dinas Satpol PP dan dua sepeda motor. Dua orang tewas di tempat kejadian, termasuk pengemudi sepeda motor berinisial T (47), dan satu orang meninggal dunia di rumah sakit, yang juga merupakan anggota Satpol PP berinisial BK (50).

"Total korban meninggal dunia adalah dua orang, dan lima lainnya mengalami luka-luka. Mereka yang sempat dirawat di RS Koja dan kemudian meninggal dunia merupakan penumpang dan anggota Satpol PP," jelas Edy.

Dalam penyelidikan kasus ini, Edy menyebut bahwa sudah ada empat orang saksi yang diperiksa, dan barang bukti yang diamankan termasuk kendaraan roda empat serta dua sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Warung Ayam Keprek 'Pangku' di Aceh Digerebek, Begini Modusnya

Warung Ayam Keprek 'Pangku' di Aceh Digerebek, Begini Modusnya

NUSANTARA
Pembangunan Kantor Satpol PP Jakarta Tertunda karena Efisiensi

Pembangunan Kantor Satpol PP Jakarta Tertunda karena Efisiensi

JAKARTA
Rano Karno Setuju Penambahan 5.000 Anggota Satpol PP Jakarta

Rano Karno Setuju Penambahan 5.000 Anggota Satpol PP Jakarta

JAKARTA
35 Anggota Satpol PP Jakarta Meninggal Dunia, Beban Kerja Disorot

35 Anggota Satpol PP Jakarta Meninggal Dunia, Beban Kerja Disorot

JAKARTA
Kerahkan 1.900 Personel, Satpol PP Perketat Razia Miras Selama Ramadan

Kerahkan 1.900 Personel, Satpol PP Perketat Razia Miras Selama Ramadan

JAKARTA
Viral, Pedagang Sate Berguling Histeris Saat Razia di Malioboro

Viral, Pedagang Sate Berguling Histeris Saat Razia di Malioboro

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon