Pengemudi Mobil Satpol PP yang Kecelakaan di Flyover Yos Sudarso Jadi Tersangka
Selasa, 28 November 2023 | 06:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengemudi mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengalami kecelakaan di jalan layang (flyover) Yos Sudarso dengan inisial AH (44) ditetapkan menjadi tersangka.
Kompol Edy Purwanto, Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara, menyatakan bahwa AH terbukti mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan, yang menyebabkan kecelakaan fatal dan mengakibatkan kehilangan nyawa.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lokasi kejadian, kami menyimpulkan bahwa ini merupakan kesalahan manusia atau human error. Oleh karena itu, kami meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan," ujar Edy kepada wartawan di Jakarta Utara pada Senin (27/11/2023) seperti dikutip Antara.
Edy menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap AH, pengemudi kendaraan Satpol PP dengan nomor polisi B 9074 PTA, didasarkan pada bukti yang sah. AH diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
AH diketahui mengemudikan kendaraan dari lajur kiri, melakukan manuver pindah ke lajur kanan dan kembali beralih ke lajur kiri tanpa memperhatikan keberadaan sepeda motor di lajur tersebut. Kejadian ini menyebabkan AH panik, banting stir, dan menabrak pembatas jalan, berujung pada tabrakan dengan kendaraan di depannya.
Berdasarkan pemeriksaan, Edy menyatakan bahwa kendaraan yang dikemudikan oleh AH tidak berada dalam kecepatan tinggi. "Saya kira tidak terlalu cepat, karena kendaraan tersebut membawa penumpang," tambahnya.
Saat ini, AH telah ditahan di ruang tahanan Satlantas Wilayah Jakarta Utara untuk pertanggungjawaban hukumnya. Tersangka adalah seorang pegawai negeri sipil yang bertugas di Satpol PP Kecamatan Cilincing.
Kecelakaan terjadi pada Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, melibatkan kendaraan dinas Satpol PP dan dua sepeda motor. Dua orang tewas di tempat kejadian, termasuk pengemudi sepeda motor berinisial T (47), dan satu orang meninggal dunia di rumah sakit, yang juga merupakan anggota Satpol PP berinisial BK (50).
"Total korban meninggal dunia adalah dua orang, dan lima lainnya mengalami luka-luka. Mereka yang sempat dirawat di RS Koja dan kemudian meninggal dunia merupakan penumpang dan anggota Satpol PP," jelas Edy.
Dalam penyelidikan kasus ini, Edy menyebut bahwa sudah ada empat orang saksi yang diperiksa, dan barang bukti yang diamankan termasuk kendaraan roda empat serta dua sepeda motor yang terlibat dalam kecelakaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




