Kerahkan 1.900 Personel, Satpol PP Perketat Razia Miras Selama Ramadan
Senin, 16 Februari 2026 | 18:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta mengerahkan 1.900 personel untuk melakukan operasi penertiban selama Ramadan 2026. Mereka akan memperketat pengawasan peredaran minuman keras (miras) untuk menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satpol PP Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan operasi penertiban sudah mulai dilakukan sejak pertengahan Februari 2026 dan terus ditingkatkan selama bulan suci. Operasi tersebut tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan unsur gabungan bersama TNI dan Polri guna memperkuat pengamanan di lapangan.
“Mulai saat ini juga kita sudah mulai melakukan operasi gabungan dengan TNI dan Polri untuk pengamanan dan penertiban minuman keras selama tidak ada izin,” ujar Satriadi, Senin (16/2/2026).
Baca Juga: Sambut Ramadan, Polsek Ciputat Timur Musnahkan Miras dan Sajam
Menurut Satriadi, fokus utama razia adalah tempat usaha maupun warung yang menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi. Penindakan akan dilakukan secara tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.
Namun demikian, pengawasan tidak hanya menyasar usaha ilegal. Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin resmi tetapi kedapatan melanggar aturan yang berlaku, pemerintah juga akan mengambil langkah administratif berupa pencabutan izin usaha.
Satriadi menjelaskan bahwa mekanisme pencabutan izin dilakukan melalui sistem perizinan resmi sebelum penindakan fisik di lapangan dilakukan. Saat ini, izin penjualan minuman keras terintegrasi dalam sistem OSS (online single submission), yaitu sistem perizinan berusaha berbasis elektronik yang berlaku secara nasional.
“Kalau izin penjualan minuman keras memang sudah ada lewat OSS, sistem yang langsung online. Itu yang kita lakukan penertiban. Dan pasti koordinasi juga dengan PTSP. Kalau misalkan dia melanggar, maka izinnya akan dicabut dulu, baru kita lakukan penertiban,” jelasnya.
Baca Juga: Korban Tewas Akibat Miras Oplosan di Jepara Bertambah Jadi 7 Orang
Koordinasi dengan PTSP menjadi bagian penting dalam proses ini. Artinya, setiap tindakan yang diambil Satpol PP tetap mengacu pada prosedur administrasi yang berlaku, sehingga tidak terjadi pelanggaran kewenangan dan tetap sesuai dengan ketentuan hukum.
Tingkatkan Patroli
Selain fokus pada pengendalian peredaran miras, Satpol PP Jakarta juga meningkatkan intensitas patroli rutin selama Ramadan. Sebanyak 1.900 personel diterjunkan setiap hari dan setiap malam untuk melakukan pengawasan di berbagai wilayah ibu kota.
“Kalau personel, setiap malam setiap hari itu berjumlah 1.900. Mereka pasti patroli rutin, setiap hari, setiap malam,” kata Satriadi.
Ribuan personel tersebut disiagakan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan ketertiban umum yang kerap muncul selama bulan puasa, termasuk aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
Dalam kesempatan yang sama, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR). Kegiatan tersebut dinilai rawan menimbulkan gangguan ketertiban, seperti konvoi kendaraan, kebisingan, hingga potensi bentrokan antar kelompok.
Selain itu, aparat juga melarang adanya aksi sweeping oleh kelompok masyarakat tertentu. Jika ditemukan kegiatan semacam itu, petugas akan melakukan tindakan langsung di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah preventif ini diambil untuk memastikan bulan Ramadhan berjalan dengan aman dan tertib, tanpa adanya tindakan yang melampaui kewenangan hukum.
Sementara itu, terkait operasional tempat hiburan malam selama Ramadan 2026, Satpol PP masih menunggu kebijakan resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Jakarta. Kebijakan tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk surat edaran yang mengatur pembatasan jam operasional maupun penutupan sementara, sebagaimana praktik pada tahun-tahun sebelumnya.
Satpol PP menegaskan akan menjalankan pengawasan dan penindakan sesuai dengan aturan yang diterbitkan pemerintah daerah. Dengan demikian, seluruh langkah penertiban tetap memiliki dasar hukum yang jelas dan terukur.
Melalui rangkaian kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jakarta berharap pelaksanaan Ramadhan 2026 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat, sekaligus menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban umum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




