Polri-FBI Kerja Sama Bongkar Jaringan Internasional Pornografi Anak Sesama Jenis
Sabtu, 24 Februari 2024 | 16:32 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald F.C Sipayung mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat (AS) dalam membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis via Telegram.
Ronald menceritakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Polresta Bandara Soetta sejak 21 Agustus 2023 lalu mengenai tindak pidana pornografi jaringan internasional.
Dari hasil penyelidikan, dia mengungkapkan, Polresta Bandara Soetta berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi dan mendistribusikan konten pornografi anak tersebut.
"Kami berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial HS di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten, beserta beberapa barang bukti hasil produksi konten pornografi tersebut," ujar Ronald dalam konferensi pers di Tangerang, seperti dilansir Antara, Sabtu (24/2/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, para korban dijanjikan akan diberikan sejumlah uang serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain games online.
Ronald mengatakan, karena bujuk rayu tersangka, korban pun tertarik tawaran pelaku yang kemudian mengajak korban lainnya untuk menjadi objek dari konten pornografi tersebut.
"Para korban ini diperdaya pelaku dari aktivitas di games online dengan main bareng (Mabar) hingga kemudian pelaku menawarkan aksi itu dengan memberikan gift yang bisa digunakan bermain games," paparnya.
Ronald juga mengatakan, atas hasil penjualan konten pornografi anak ini, pelaku mendapat keuntungan kurang lebih hingga mencapai Rp 100 juta. "Pelaku menjual video dengan harga US$ 50, US$ 100. Atau nilai rupiah Rp 100.000 hingga Rp 300.000," katanya.
Ronald memaparkan, kelima pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus jaringan pornografi anak ini di antaranya HS, yang berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi.
Kemudian, MA, selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH, pembeli konten pornografi, KR, pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas. Kemudian, NZ, pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas.
"Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video. Kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari dari konten pornografi itu," beber Ronald.
Adapun untuk korban dari kasus ini, terdapat sebanyak delapan orang anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun.
"Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh pendidik, kita menemukan bahwa ada delapan anak-anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi," ujar Ronald.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 65 ayat (1).
"Atau ancaman ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara," kata Ronald.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




