ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polres Depok Terima Penitipan Kendaraan Gratis Saat Mudik Lebaran 2024

Sabtu, 9 Maret 2024 | 18:59 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Polres Depok
Polres Depok (istimewa)

Depok, Beritasatu.com - Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, pihaknya menerima penitipan kendaraan bermotor secara gratis saat mudik Lebaran 2024.

Menurut Arya, kebijakan itu dikeluarkan untuk meminimalkan tindak kejahatan akibat rumah yang ditinggal penghuninya.

"Penitipan kendaraan bermotor bagi warga Depok yang ingin bepergian saat libur munggahan atau saat mudik Lebaran 2024 bisa langsung mendatangi Mapolres," katanya di Depok, Sabtu (9/3/2024).

ADVERTISEMENT

Arya menuturkan pelayanan ini bertujuan agar pemudik yang ingin bepergian bisa merasa tenang saat meninggalkan kendaraan miliknya.

Selain itu, dia mengaku, layanan tersebut juga termasuk salah satu program kepolisian memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Tak lupa, Arya mengimbau khususnya ke warga Depok untuk sebaiknya tidak menggunakan sepeda motor ketika mudik demi keselamatan.

"Alasan utamanya karena memiliki risiko lebih tinggi terlibat kecelakaan lalu lintas karena mengemudi terlalu lama dan terlalu jauh," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Multazam Lisendra menjelaskan warga Kota Depok bisa menitipkan kendaraan bermotor ke Polres Metro Depok atau Polsek terdekat dengan menghubungi nomor layanan 0852-1822-9912 dan call center 110.

"Membuka pusat pelaporan untuk warga yang bermukim di wilayah hukum Polres Metro Depok, warga bisa melapor dengan menelepon dan mengirim pesan melalui nomor hotline," tuturnya.

Waktu pelayanan dibuka mulai H-7 sampai H+7 Lebaran. Layanan ini tidak dipungut biaya, untuk syarat dan ketentuan penitipan, warga hanya perlu membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan kendaraan berupa BPKB/STNK.

"STNK harus sesuai dengan KTP pemilik, serta membawa selimut motor sendiri agar motor tidak rusak karena perubahan cuaca saat dititipkan," tambahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon