1.599 Kendaraan Bermotor di Jakarta Ditilang karena Melawan Arus
Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menilang 1.599 kendaraan bermotor akibat melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan terhadap kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dishub DKI Jakarta sejak 22 Februari sampai 22 Maret 2024.
"Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Kegiatan ini dilakukan bersama personel gabungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (23/3/2024) dikutip dari Antara.
Penindakan ini dilaksanakan di 36 lokasi disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.
“Penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan,” tambah Syafrin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




