Dijual hingga Rp 200.000, Ini Kronologi Penjualan Video Porno Anak via Telegram
Kamis, 30 Mei 2024 | 14:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus penjualan video porno anak yang dijual via telegram dengan harga Rp 150.000-Rp 200.000.
Dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kasus tersebut bermula saat pihak kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan akun twitter @balapca.
Dalam akun tersebut, terdapat konten-konten video porno anak dan dijual via telegram. Saat ditelusuri, telegram tersebut dikelola oleh DY (25).
Dia menjual berbagai video porno anak dengan harga Rp 150.000-Rp 200.000 per join dalam grup tersebut. DY tersebut kemudian ditangkap di warung orang tuannya di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Pada Rabu (29/5/2024) tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan hasil analisa dan penyelidikan yang telah dilakukan, mendatangi alamat yang diduga tempat usaha dari orang tua target di Jalan Kaliabang Rototan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi," kata Ade Safri dalam keterangannya Kamis (30/5/2024).
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ade Safri mengatakan polisi akan melakukan tindak lanjut dengan mengajukan pemblokiran situs dan rekening dalam penanganan perkara terebut.
"Periksa ahli bidang Pornografi dan Ahli ITE, melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara ke JPU," tambah Ade.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




