Bukan Rp 50 Juta, Pelaku Kasus Penjualan Video Porno Anak Raup Ratusan Juta
Jumat, 31 Mei 2024 | 15:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus penjualan video porno anak berinisial DY (25) tak meraup keuntungan Rp 50 juta melainkan ratusan juta.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengatakan bahwa hal tersebut diketahui dari hasil pengembangan kasus DY, yang telah menjual video porno anak sejak 2022.
"Diperkirakan dari perbuatan ini dilakukan sejak November 2022. Jadi kalau dikalkulasikan sekitar 1 tahun 8 bulan," ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya Jumat (31/5/2024).
"Sudah dapat keuntungan mencapai di atas ratusan juta dengan perhitungan di awal tadi," sambung Hendri.
Hendri menjelaskan, DY telah menjual 2.010 video yang disebar di lima grup Telegram berbeda. Masing-masing member yang hendak bergabung dikenai tarif hingga Rp 300.000.
"Contohnya bila ingin aktif dalam lima grup itu harus bayar Rp 100.000. Kemudian ke 10 grup itu Rp 150.000. 15 grup Rp 200.000. 20 grup itu harus bayar Rp 300.000," ungkapnya.
"Dari hasil penyidikan dan penggeledahan device pelaku terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," ujar Hendri.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




