Kasus Konten Pornografi Anak, Pelaku Sudah Jual 2.010 Video
Jumat, 31 Mei 2024 | 15:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyebaran konten video pornografi anak di bawah umur melalui media sosial X dan Telegram. Pelaku sudah menjual ribuan video dengan keuntungan mencapai ratusan juta.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar menjelaskan, pelaku berinisial DY (25) ditangkap pada 29 Mei 2024 pukul 18.30 WIB di Bekasi.
"DY berperan sebagai penyebar video dan admin dari delapan akun X dengan username yang berbeda," ungkap Hendri, Jumat (31/5/2024).
Dari aplikasi X, DY menyebarkan link ajakan untuk bergabung ke grup Telegram yang berisi video pornografi anak di bawah umur, kemudian akan dikirimkan ke grup atau channel Telegram dengan persyaratan si pengguna harus membayar terlebih dahulu ke rekening milik si terduga pelaku dengan tarif yang berbeda-beda.
Misalnya, apabila ingin aktif dalam lima grup Telegram, maka harus membayar Rp 100.000. Kemudian membayar Rp 150.000 untuk 10 grup, Rp 200.000 untuk 15 grup, dan Rp 300.000 untuk 20 grup.
Hendri menjelaskan, pelaku memiliki lima akun Telegram dengan 105 grup pornografi yang berbeda. DY sudah mulai berjualan konten video pornografi sejak November 2022. Ia telah mentransmisikan sebanyak 2.010 video dengan subjek anak-anak di bawah umur.
“Kalau dikalkulasikan sudah dilakukan 1 tahun 8 bulan, dan memperoleh pendapatan di atas ratusan juta rupiah,” ungkap Hendri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




