ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Petugas Dishub Kota Bekasi yang Ditilang di Puncak Bogor Dimutasi

Senin, 3 Januari 2022 | 20:41 WIB
MN
JM
Penulis: Mikael Niman | Editor: JEM
Kepala Dishub Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, memberikan keterangan pers terkait anak buahnya yang ditilang di Jalur Puncak, Bogor, Senin, 3 Januari 2022.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, memberikan keterangan pers terkait anak buahnya yang ditilang di Jalur Puncak, Bogor, Senin, 3 Januari 2022. (Beritasatu,com)

Bekasi, Beritasatu.com – Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang ditilang di Puncak, Bogor, saat melakukan pengawalan, dimutasi dari tempatnya bertugas semula karena melakukan pelanggaran.

Dede Fahrudin, anggota Dishub Kota Bekasi tersebut dijatuhi sanksi ditilang oleh petugas Satlantas Polres Kabupaten Bogor pada Jumat, 31 Desember 2021 lalu, merupakan anggota dari Bidang Pengendalian Operasional (Dalops). Kini ia telah dimutasi menjadi anggota Dishub Kota Bekasi ke bidang lain di bagian umum.

"Saya selaku pimpinan, memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Kepala Dishub Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, Senin (3/1/2022).

Dia membenarkan, petugas tersebut adalah anak buahnya. "Pengawalan dilakukan tanpa sepengetahuan saya dan atasan langsung pegawai tersebut," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Kawal Kendaraan Mewah, Mobil Dishub Bekasi Ditilang di Puncak

Meskipun begitu, Dadang mengakui perbuatan anak buahnya menyalahi aturan. Sementara, warga yang mendapatkan pengawalan merupakan warga biasa bukan pejabat yang memang berhak mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian. Pengawalan dilakukan karena faktor kedekatan dengan personel Dishub Kota Bekasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 135 dijelaskan Kepolisian yang harus melakukan pengawalan dan pengamanan, bukan Dinas Perhubungan.

"Apabila mendapat permintaan pengawalan, Dishub langsung berkoordinasi dengan Kepolisian. Sesuai aturan prosedur tetap (protap) saat pengawalan, Kepolisian berada di depan dan Dishub berada di belakang," bebernya.

Dadang menjelaskan, kejadian tersebut merupakan inisiatif anak buahnya memberikan pengawalan saat bertugas di exit Tol Bekasi Barat Tol Jakarta-Cikampek saat pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022. Menurutnya, ini merupakan kesalahan anak buahnya.  



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon