Petugas Bongkar Gudang Penimbunan 50 Ton Solar Subsidi di Bogor
Kamis, 27 Januari 2022 | 11:20 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Sebuah gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor berhasil terbongkar. Dari lokasi, didapati sekitar 50 ton solar subsidi yang akan dijual ke industri.
Koordinator Tim Kawal BUMN Chairul Anwar mengatakan terbongkarnya praktik penimbunan tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN ada penyalahgunaan solar bersubsidi.
Dari situ, pihaknya bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi gudang pada Senin, 24 Januari 2022.
Baca Juga: Oknum Polisi Pukul Driver Ojol, Kapolres Bogor Minta Maaf
"Deputi hukum memerintahkan kepada saya selaku Koordinator Tim Kawal BUMN meakukan penyelidikan kemudian ada juga kita bersama-sama dengan Polres Bogor melakukan pengecekan di lokasi," kata Chairul, Kamis (27/1/2022).
Dari lokasi tersebut, ditemukan sekitar 50 ton solar. Sekitar 10 ton solar diantaranya tersimpan di bak plastik penampungan dalam truk boks.
"Truk itu dimodifikasi, di dalamnya ada tabung-tabung penampungan plastik gitu. Itu kan gak keliatan masyarakat, seolah beli (solar) biasa. Mereka berulang-ulang, isi pergi terus balik lagi. Gak langsung sekali full karena lama itu pasti," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, solar bersubsidi itu dijual kepada industri di berbagai wilayah seperti Bogor, Tangerang dan Bekasi. Praktik ilegal tersebut dinilainya telah merugikan negara.
Baca Juga: Rawan Penyelewenagan, Harga Solar Subsidi dan Non-Subsidi Perlu Dikaji Ulang
"Mereka beli dari SPBU-SPBU, itu kan untuk masyarakat tapi dijual ke industri. Jadi ini jelas merugikan negara. Seharusnya untuk masyarakat, kemudian harus dialihkan ke industri yang seharusnya tidak berhak menerima itu. Pasti ada kerja sama atau kolaborasi antara kelompok mereka dengan SPBU, pasti ada. Tapi apakah owner SPBU tahu atau hanya tingkat karyawan saja," cetusnya.
Ditambahkannya, petugas juga mengamankan sebanyak 12 orang terdiri dari satu orang pemilik dan sisanya sopir truk serta bagian administrasi. Saat ini, kasusnya sudah ditangani oleh Polres Bogor.
"Kasusnya ditangani Polres Bogor karena kita tidak ada kewenangan, makanya kita bersama-sama dengan Polres. Kita tunggu saja penyidikan dari Polres, kemudian SPBU mana nanti kita akan berkoordinasi dengan Pertamina," jelas Chairul.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




