Senin Depan, Munarman Hadapi Tuntutan
Senin, 7 Maret 2022 | 18:19 WIB
Menanggapi hal ini, penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan, pihaknya meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak akan memberikan tuntutan maksimal sebagaiman diatur Pasal 14 UU 5/2018 yakni hukuman mati.
"Kalau melihat fakta persidangan hingga saat ini, kami berharap jaksa menuntut sebagaimana yang menurut mereka memenuhi," tutur Aziz.
Baca Juga: 8 Ahli Bakal Dihadirkan di Sidang Munarman Pekan Depan
Sedangkan, tuntutan berdasarkan Pasal 14 UU 5/2018, kata Aziz, agak sulit diterapkan mengingat fakta persidangan dengan menghadirkan saksi dan ahli yang telah didengarkan kesaksiannya.
"Kalau melihat fakta persidangan hingga saat ini, Pasal 13 lebih mendekati," harapnya.
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) dijerat dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 13 atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU 5/2018 tentang Terorisme.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




