ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Senin Depan, Munarman Hadapi Tuntutan

Senin, 7 Maret 2022 | 18:19 WIB
MN
WM
Penulis: Mikael Niman | Editor: WM
Mantan Sekum Front Pembela Islam Munarman (kedua kiri) saat diamankan Densus Antiteror, di kediamannya, di kawasan Pondok  Cabe, Tangerang Selatan, Selasa, 27 April 2021.
Mantan Sekum Front Pembela Islam Munarman (kedua kiri) saat diamankan Densus Antiteror, di kediamannya, di kawasan Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Selasa, 27 April 2021. (Istimewa)

Menanggapi hal ini, penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan, pihaknya meyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak akan memberikan tuntutan maksimal sebagaiman diatur Pasal 14 UU 5/2018 yakni hukuman mati.

"Kalau melihat fakta persidangan hingga saat ini, kami berharap jaksa menuntut sebagaimana yang menurut mereka memenuhi," tutur Aziz.

Baca Juga: 8 Ahli Bakal Dihadirkan di Sidang Munarman Pekan Depan

Sedangkan, tuntutan berdasarkan Pasal 14 UU 5/2018, kata Aziz, agak sulit diterapkan mengingat fakta persidangan dengan menghadirkan saksi dan ahli‎ yang telah didengarkan kesaksiannya.

ADVERTISEMENT

"Kalau melihat fakta persidangan hingga saat ini, Pasal 13 lebih mendekati," harapnya.

‎Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) dijerat dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 13 atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU 5/2018 tentang Terorisme.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Munarman Jadi Pengacara Eks Wamenaker Noel Terkait Kasus Pemerasan

Munarman Jadi Pengacara Eks Wamenaker Noel Terkait Kasus Pemerasan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon