ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi: Jumlah Kendaraan Keluar Jakarta Menurun Sebanyak 4%

Minggu, 1 Mei 2022 | 15:52 WIB
SW
WM
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: WM
Foto udara kepadatan kendaraan pada H-2 Lebaran, jelang memasuki dan sesudah gerbang tol Cikampek Utama, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu 30 April 2022.
Foto udara kepadatan kendaraan pada H-2 Lebaran, jelang memasuki dan sesudah gerbang tol Cikampek Utama, Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu 30 April 2022. (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, jumlah kendaraan yang keluar Jakarta mengalami penurunan sebanyak 4%.

Dikatakan Gatot, pada Jumat 29 April 2022, jumlah kendaraan keluar Jakarta sebanyak 226.615 unit. Sedangkan, pada Sabtu, 30 April 2022 hanya 217.081 unit.

Baca Juga: Mudik 2022, Jasa Marga Catat Rekor Volume Lalu Lintas

"Jumlah volume kendaraan keluar Jakarta pada hari Sabtu, 30 April 2022, terjadi penurunan sebanyak 4% atau 217.081 unit kendaraan" kata Gatot dalam konferensi pers, Minggu (1/5/2022).

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Arus Kendaraan Naik Dua Kali Lipat di Tol Trans Sumatera

Kemudian, Gatot memerinci jumlah 217.081 unit kendaraan yang keluar Jakarta. Perinciannya yaitu sebanyak 98.374 unit kendaraan yang melewati Gerbang Tol Cikampek Utama arah Trans Jawa.

"Kemudian Gerbang Tol Kalihurip Utama arah Bandung sebanyak 32.973 unit. Kemudian Gerbang Tol Cikupa arah Medak sebanyak 51.361 unit dan Gerbang Tol Ciawi arah puncak berjumlah 34.367 unit," ucapnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Lebaran Hari Pertama, 122.636 Kendaraan Masuk DIY

Lebaran Hari Pertama, 122.636 Kendaraan Masuk DIY

JAWA TENGAH
Lebaran 2026: 100.000 Kendaraan Diprediksi Lewati Tol Balikpapan-IKN

Lebaran 2026: 100.000 Kendaraan Diprediksi Lewati Tol Balikpapan-IKN

NUSANTARA
WHO Soroti Kendaraan Usang yang Masih Beroperasi di ASEAN

WHO Soroti Kendaraan Usang yang Masih Beroperasi di ASEAN

OTOTEKNO
Syarat Debt Collector, Tak Bisa Tarik Kendaraan Tanpa Surat Pengadilan

Syarat Debt Collector, Tak Bisa Tarik Kendaraan Tanpa Surat Pengadilan

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon