Cegah Takbir Keliling, 1.036 Personel Gabungan Dikerahkan
Minggu, 1 Mei 2022 | 21:56 WIB
"Isi poinnya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan takbir keliling mengingat situasi masih pandemi Covid-19," kata Zulpan kepada wartawan, Minggu (1/5/2022).
Kata Zulpan, takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan warga dan pelanggaran protokol kesehatan sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Polres Bogor: Ada 9 Lokasi Rawan Saat Malam Takbir
"Kita imbau masyarakat untuk menaati dan mengikuti aturan norma hukum yang telah diberikan oleh pemerintah," sambungnya.
Selain Surat Edaran dari Kementerian Agama, Zulpan juga menyebut, larangan takbir keliling juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Depok untuk seluruh warga yang berada di Depok agar tidak melaksanakan takbir keliling.
"Pemkot Depok sudah mengeluarkan surat edaran yang menidakan takbir keliling untuk wilayah hukum Depok," kata Zulpan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




