Libur Berakhir, Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku Besok
Minggu, 8 Mei 2022 | 16:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap di Jakarta mulai berlaku pada Senin (9/5/2022). Mengingat, libur bersama nasional telah berakhir.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Sambodo melalui keterangannya, Minggu (8/5/2022)
Baca Juga: Ini Alasan Tak Ada Rekayasa Lalin Tol Japek KM 28-GT Halim
Sebelumnya, Aturan ganjil genap yang selama ini diterapkan di Jakarta tidak diberlakukan saat libur bersama nasional tanggal 29 April-6 Mei 2022.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dalam akun @tmcpoldametro menyebutkan aturan ganjil genap tidak berlaku selama enam hari yakni antara Jumat (29/4/2022) hingga Jumat (6/5/2022).
Diketahui, ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Baca Juga: Rekor Arus Balik Tertinggi, Kondisi Jalan Tol Jasa Marga Terkendali
13 titik jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




