ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Langgar Aturan Ganjil Genap, 218 Pengendara Ditegur

Senin, 6 Juni 2022 | 23:23 WIB
PN
BW
Penulis: Prasetyo Nugroho | Editor: BW
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (Beritasatu/Prasetyo Nugroho)

Jakarta, Beritasatu.com - Uji coba penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan baru di DKI Jakarta mulai berlangsung hari ini, Senin (6/6/2022). Sebanyak 218 pengendara ditegur polisi.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sebanyak 218 pengendara dikenai teguran karena melanggar aturan ganjil genap tersebut.

"Total 218 teguran," kata Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo Purnomo Yogo melanjutkan, pelanggar ganjil genapyang mendapatkan teguran paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Barat  dengan total 122 orang. Kemudian dilanjutkan Jakarta Pusat dengan 51 pelanggar.

ADVERTISEMENT

"Di Jakarta Timur terdapat 41 pelanggar yang mendapatkan teguran dan 4 orang lainnya diberikan teguran oleh Sat Gatur. Sedangkan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat nihil," bebernya.

Baca Juga: Puluhan Mobil Terjaring Razia Ganjil Genap di Jalan Pramuka

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya resmi menambah penerapan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta yang semula hanya di 13 titik menjadi 26 kawasan.

Infografik penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan di DKI Jakarta mulai Senin, 26 Juni 2022.

Infografik penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan di DKI Jakarta mulai Senin, 26 Juni 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan perluasan titik ganjil genap ini disepakati melalui hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan.

"Ada beberapa hal yang kita putuskan terkait dengan perluasan yang tadinya 13 kawasan menjadi 26 kawasan," ujar Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Hari Ini, Ganjil Genap di 26 Ruas Jalan Mulai Diberlakukan

Sambodo Purnomo Yogo melanjutkan, ganjil genap yang sebelumnya diberlakukan di 13 ruas jalan akan tetap berjalan penindakannya. Seiring dengan sosialisasi dan uji coba kemudian dilanjutkan pemberlakukan di 13 kawasan yang baru.

Adapun masa uji coba 13 kawasan baru ganjil genap di DKI Jakarta berlaku mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022 sampai 12 Juni mendatang.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Catat! Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari pada Pekan Depan

Catat! Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari pada Pekan Depan

JAKARTA
Polisi Gunakan Kamera Pendeteksi Wajah di Sistem Ganjil Genap

Polisi Gunakan Kamera Pendeteksi Wajah di Sistem Ganjil Genap

NASIONAL
Ganti Pelat Nomor di Area Ganjil Genap, Polisi: Kami Cari Orangnya!

Ganti Pelat Nomor di Area Ganjil Genap, Polisi: Kami Cari Orangnya!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon