Polda Metro Wacanakan Wajib Uji Emisi untuk Pengurusan Pajak
Jumat, 8 Juli 2022 | 11:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Demi mengurangi polusi udara dari asap kendaraan di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya mewacanakan perpanjangan pajak harus ada syarat wajib uji emisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, untuk wacana ini masih harus dirapatkan lagi dengan jajarannya.
Baca Juga: Sepanjang 2021, DKI Catat 465.084 Kendaraan Ikuti Uji Emisi
Kemudian, juga perlu berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
"Kami ingin tahu seperti apa SOP-nya," ujar Sambodo saat dihubungi Jumat (8/7/2022).
Sambodo melanjutkan, pihaknya perlu melaksanakan rapat bersama karena berkaitan dengan pajak dan pendapatan daerah.
Sehingga, Ditlantas Polda Metro Jaya tak bisa memutuskan sepihak dan perlu adanya koordinasi bersama Bapenda.
Baca Juga: Prioritaskan Uji Emisi Kendaraan Umum dan Angkutan Barang
"Intinya, nanti kita rapatkan dahulu ya, tentunya bersama Bapenda," jelasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya tidak menyediakan jasa uji emisi kepada kendaraan yang ada di wilayah hukumnya.
Menurut Sambodo, uji emisi itu dilakukan oleh bengkel-bengkel yang ada di Jakarta.
Namun demikian, pihaknya juga sering mengadakan kegiatan tersebut bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga: Uji Emisi Jadi Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan
"Kewajiban uji emisi ini kan belum diterapkan, kenapa? Karena jumlah bengkel uji emisi tidak sebanding dengan kendaraan," tuturnya.
Jika semua kendaraan ini diwajibkan untuk uji emisi, maka akan menimbulkan antrean di seluruh bengkel di Jakarta.
Kemudian, kendaraan yang dilakukan uji emisi ketika kadar gas yang dikeluarkan oleh mobil di atas ambang wajar.
"Bukan karena tidak membawa kartu uji emisi, karena yang wajib dibawa saat berkendara hanya STNK dan SIM," ucap Sambodo.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Hadiri Rapat Koordinasi Penerapan Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta
Jika ingin ada aturan uji emisi, maka pihaknya melakukan di jalan misalnya kandungan gas yang diketahui melebihi batas wajar maka di tilang.
Namub sejauh ini, aturan tersebut belum diberlakukan oleh Korlantas Polri ataupun jajaran Polda Metro Jaya.
"Kalau itu berlakukan akan kami laksanakan (menilang kendaraan yang tak lulus uji emisi)," kata mantan Kapolres Banjar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




