ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

HUT Ke-77 RI, Jalur Puncak Berlaku Ganjil Genap

Rabu, 17 Agustus 2022 | 10:59 WIB
VS
WM
Penulis: Vento Saudale | Editor: WM
Ilustrasi jalur Puncak, Kabupaten Bogor.
Ilustrasi jalur Puncak, Kabupaten Bogor. (Antara)

Bogor, Beritasatu.com - Libur HUT Ke-77 RI, Polres Bogor memberlakukan rekayasa ganjil genap dan sistem satu arah atau one way untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan di kawasan Puncak.

Ketentuan ganjil genap mulai diberlakukan mulai Selasa, (16/8/2022) pukul 14.00 hingga 24.00 dan Rabu, (17/7/2022) mulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Baca Juga: Polemik Pembangunan Masjid, Pemkot Bogor Minta Bantuan Pusat

KBO Lantas Polres Bogor, Iptu Ketut Laswarjana menuturkan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan kebijakan aturan ganjil genap kendaraan di jalur wisata Puncak, mulai Jumat kemarin.

ADVERTISEMENT

"Sesuai ketentuan, Selasa hanya kendaraan berpelat genap yang diperkenankan melintas ke Puncak. Sedangkan hari ini, berlaku pelat ganjil," kata Ketut mengkonfirmasi, Rabu pagi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon