HUT Ke-77 RI, Jalur Puncak Berlaku Ganjil Genap
Rabu, 17 Agustus 2022 | 10:59 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Libur HUT Ke-77 RI, Polres Bogor memberlakukan rekayasa ganjil genap dan sistem satu arah atau one way untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan di kawasan Puncak.
Ketentuan ganjil genap mulai diberlakukan mulai Selasa, (16/8/2022) pukul 14.00 hingga 24.00 dan Rabu, (17/7/2022) mulai pukul 08.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Baca Juga: Polemik Pembangunan Masjid, Pemkot Bogor Minta Bantuan Pusat
KBO Lantas Polres Bogor, Iptu Ketut Laswarjana menuturkan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan kebijakan aturan ganjil genap kendaraan di jalur wisata Puncak, mulai Jumat kemarin.
"Sesuai ketentuan, Selasa hanya kendaraan berpelat genap yang diperkenankan melintas ke Puncak. Sedangkan hari ini, berlaku pelat ganjil," kata Ketut mengkonfirmasi, Rabu pagi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




