Kecelakaan Truk di Bekasi, KNKT: Human Error
Senin, 5 September 2022 | 22:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan pengecekan terhadap sistem pengereman truk maupun sopir truk yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, tepatnya di depan SDN Kota Baru II dan III, Kota Bekasi.
Hasilnya, sistem pengereman truk masih berfungsi dengan baik dan layak digunakan. Hanya saja, kecelakaan maut yang mengakibatkan 10 orang meninggal dan puluhan luka-luka, disebabkan karena human error.
Sopir bernama Ahmad Saeful (30) mengalami penurunan kewaspadaan saat membawa beban seberat 55 ton.
"Sopir salah jalan, bawa muatan berat, melalui jalan yang ramai, mau cari tempat putar tidak paham jalan, pada akhirnya dia mengalami penurunan kewaspadaan, di mana seharusnya dia menggunakan gigi rendah pada saat melalui jalan menurun, malah menggunakan gigi 7," kata Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan, saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (5/9/2022).
Berdasarkan pengakuan Ahmad Saeful, truk hendak menuju ke Surabaya, Jawa Timur, dari Narogong, Kota Bekasi lantaran salah jalan, truk melewati Jalan Sultan Agung Kranji.
"Pengemudi seharusnya masuk ke Jalan Tol Bekasi Barat namun salah jalan dan masuk ke jalan arah Kranji. Sambil mencari putaran arah, pengemudi kehilangan kewaspadaan," ungkapnya.
KNKT memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan, termasuk sistem pengereman yang berfungsi baik. "Dari hasil pemeriksan semua sistem rem bekerja bagus tidak ada kerusakan sama sekali. Secara keseluruhan layak jalan dan tidak ada masalah dalam pengereman," imbuhnya.
"Saya tanya ada masalah di dalam pengereman, dia bilang bisa ngerem, tetapi tidak pakem karena beban muatannya berlebihan dan saat turunan pake perseneling tujuh, semestinya gunakan gigi rendah untuk menahan laju kendaraan saat menurun," ucapnya.
Menurutnya, pengakuan pengemudi tidak mengantuk, dia hanya bingung sehingga menurun kewaspadaan karena salah jalan.
Sementara berdasarkan struk timbangan yang ditemukan kendaraan berat keseluruhan 70 ton dengan berat muatan besi mencapai 55 ton.
Polrestro Bekasi Kota telah menetapkan sopir truk maut, Ahmad Saeful (30), sebagai tersangka. Sopir asal Rembang Jawa Tengah ini disangkakan Pasal 310 ayat (4) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




