Terbukti Korupsi, Bupati Bogor Ade Yasin Dihukum 4 Tahun Penjara
Jumat, 23 September 2022 | 16:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Majelis hakim menyatakan Ade Yasin terbukti bersalah telah menyuap tim auditor BPK agar laporan keuangan Pemkab Bogor meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP)
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut, menjatuhkan pidana dengan pidana empat tahun, denda Rp 100 juta rupiah," ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor Bandung, Jumat (23/9/2022).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya Ade Yasin dituntut tiga tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.
Majelis hakim mengatakan, jika tidak bisa membayar denda hukuman Ade Yasin diganti kurungan enam bulan penjara. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ade Yasin berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Pidana tambahan hak politik dicabut," katanya.
Ade Yasin hadir secara daring. Dilihat di layar monitor, Ade didampingi dua orang tim pengacara. Ade hadir mengenakan pakaian batik dan jilbab berwarna kuning.
Baca Juga: Merasa Difitnah, Ade Yasin Menangis Terisak di PN Bandung
Saat mendengarkan putusannya, di layar monitor Ade tampak menangis dan menghapus air mata yang keluar dari matanya. Sesekali, dua orang tim pengacara yang mendampingi, menenangkan Ade Yasin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




