Polres Bogor Segel Lokasi Pembuangan Limbah Beracun di Tenjo Bogor
Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:09 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Aparat Satreskrim Polres Bogor bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menggerebek sebuah lokasi yang digunakan sebagai lokasi penampungan ribuan bahan limbah beracun (B3) di Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor Jawa Barat, Kamis (27/10/2022) siang ini.
Lokasi pembuangan limbah beracun yang berada sekitar satu kilometer dari permukiman ini dikeluhkan warga karena sering mengeluarkan bau menyengat. Dua warga yang merupakan pemilik lahan dan satu sopir angkutan diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk sementara kami akan kenakan pasal Undang- Undang lingkungan hidup," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Petugas langsung memasang garis polisi di areal lahan seluas sekitar setengah hektare ini.
Dalam pemeriksaan fisik awal, petugas mendapati berbagai jenis limbah beracun berbahaya seperti limbah kain majun yang terkontaminasi cairan beracun, limbah gaspul, grease, slude ipal serta limbah oli bekas.
Kapolres mengungkapkan saat ini untuk sementara pihaknya memasang garis polisi agar tidak ada warga yang melintas. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi limbah beracun cemaran ini akan mengenai warga sehingga bisa terpapar racun.
"Kita pasang garis polisi dan selalu dijaga, agar tidak ada yang masuk," ungkapnya.
Hingga siang ini polisi baru mengidentifikasi lima jenis limbah berbahaya tersebut secara kasat mata, polisi menemukan lima jenis limbah kimia yang bisa mengganggu kesehatan manusia. Sementara untuk meneliti berbagai jenis limbah yang ada polisi akan mendatangkan tim ahli kimia.
Lokasi penampungan limbah beracun ini sengaja berlokasi terpisah dari perkampungan warga. Pemilik menempatkan lokasi sekitar satu kilometer dari perkampungan untuk menghindari keluhan warga, meski sudah berjauhan namun sering kali lokasi penampungan limbah beracun ini mengeluarkan asap dengan bau menyengat dan menyakitkan mata sehingga dikeluhkan warga sekitar.
Sementara itu selain menyegel lokasi penampungan, polisi juga mengamankan dua orang yaitu pemilik lahan dan sopir transpoter untuk diperiksa sebagai saksi. Jika ditemukan pelanggaran, polisi akan meningkatkan status para saksi ini menjadi tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




