Kabar Baik Ojol dan Kurir: Iuran JKK–JKM Dipotong Separuh
Selasa, 20 Januari 2026 | 07:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah resmi memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pengemudi ojek, sopir, dan kurir sektor transportasi. Kebijakan ini berlaku selama 15 bulan mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, dengan skema pemotongan iuran otomatis bagi pekerja mandiri yang terdaftar sebagai peserta jaminan kerja, guna menjaga perlindungan sekaligus keberlanjutan kepesertaan pekerja transportasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




