ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kabar Baik Ojol dan Kurir: Iuran JKK–JKM Dipotong Separuh

Selasa, 20 Januari 2026 | 07:54 WIB
WT
WT
Penulis: Wahyu Sahala Tua | Editor: WS
Pemerintah memberi diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pengemudi ojek online dan pangkalan, sopir serta kurir paket/logistik. - (ANTARA/Dasri-Wasril)
Pemerintah memberi diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pengemudi ojek online dan pangkalan, sopir serta kurir paket/logistik. - (ANTARA/Dasri-Wasril)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah resmi memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi pengemudi ojek, sopir, dan kurir sektor transportasi. Kebijakan ini berlaku selama 15 bulan mulai Januari 2026 hingga Maret 2027, dengan skema pemotongan iuran otomatis bagi pekerja mandiri yang terdaftar sebagai peserta jaminan kerja, guna menjaga perlindungan sekaligus keberlanjutan kepesertaan pekerja transportasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

PMI di Korsel Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja, Pemerintah Beri Santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon