ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PSI Janji Tak Ajukan Eks Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2024

Kamis, 1 Desember 2022 | 16:14 WIB
YP
FS
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FFS
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berjanji tidak akan mengajukan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambahkan masa lima tahun bagi mantan koruptor jika ini mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di semua tingkatan.

Bimmo menyatakan, PSI mengapresiasi putusan MK dengan Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait pengujian Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu tersebut sebagai terobosan hukum. Putusan itu memberikan kepastian hukum kepada penyelenggara dan peserta pemilu. Namun, hal tersebut bukan berarti PSI akan mengajukan mantan koruptor sebagai caleg, termasuk di Pemilu 2024. 

"Enggak lah, enggak berarti PSI mau menerima orang yang pernah korupsi sebagai caleg," kata Bimmo kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).

Dikatakan, PSI menilai orang yang pernah terbukti mengkhianati urusan publik tidak seharusnya kembali diberi kepercayaan untuk memegang jabatan publik. 

ADVERTISEMENT

"Hal ini berlaku untuk jabatan yang sifatnya penunjukan, seperti menteri, komisaris dan lain-lain, maupun yang sifatnya pemilihan seperti kepala negara/daerah dan anggota legislatif," tutur Bimmo.

PSI kembali mengingatkan masyarakat mengenai fenomena pembebasan bersyarat dan vonis ringan koruptor yang terjadi akhir-akhir ini. Dia merujuk pada penelitian ICW tahun 2021 yang menyebut rata-rata vonis koruptor hanya 3 tahun 5 bulan.

"Artinya, koruptor bisa nyaleg lagi setelah 8,5 tahun. Kira-kira menurut anda, para calon koruptor akan jera enggak?" ujar Bimmo berseloroh.

Menurutnya, efek jera tidak tergantung ancaman hukuman dalam peraturan perundang-undangan, tetapi sangat relevan dengan proses pemidanaan dan pascapemidanaan.

"Bagaimanapun, putusan MK ini sudah selaras dengan pemikiran para pembuat undang-undang ketika menetapkan undang-undang dalam rezim hukum yang sama (UU Pilkada). Agar lebih selaras lagi, baiknya ancaman pidana pencabutan hak politik juga ditambahkan dalam UU Tipikor dan RUU KUHP," tegas Bimmo.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Soal Polemik Video Viral JK, Grace Natalie: Pernyataan Saya Normal

Soal Polemik Video Viral JK, Grace Natalie: Pernyataan Saya Normal

NASIONAL
Grace Natalie Tegaskan Video Terkait JK Tidak Libatkan PSI

Grace Natalie Tegaskan Video Terkait JK Tidak Libatkan PSI

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Sepekan: Ade Armando Mundur hingga Pelecehan di Pati

Isu Politik-Hukum Sepekan: Ade Armando Mundur hingga Pelecehan di Pati

NASIONAL
PSI Setuju Usulan Yusril Soal Ambang Batas Parlemen 13 Kursi

PSI Setuju Usulan Yusril Soal Ambang Batas Parlemen 13 Kursi

NASIONAL
PSI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemukulan Bro Ron

PSI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemukulan Bro Ron

JAKARTA
Putuskan Mundur, Ade Armando Ingin Jaga Nama Baik PSI

Putuskan Mundur, Ade Armando Ingin Jaga Nama Baik PSI

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon