Keluarga Korban Mutilasi Berharap Bisa Bertemu Jokowi Sebelum Natal
Senin, 12 Desember 2022 | 23:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Keluarga korban mutilasi empat warga Nduga di Timika, Papua berharap bisa bertemu Presiden Joko Widodo, Panglima TNI, dan Menko Polhukum, sebelum Natal 2022. tujuannya agar pihak keluarga dapat kembali ke Papua.
"Harapannya ingin ketemu presiden. Kami harap sebelum tanggal 25 Desember, kami bisa ketemu agar momen Natal ini, kami bisa pulang ke Papua dan bisa merayakan Natal bersama dengan keluarga," ujar perwakilan keluarga korban mutilasi, Narik Jimil Tabuni di Graha Oikoumene PGI, Salemba, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Narik mengungkapkan keluarga korban sudah berada di Jakarta sejak 27 Oktober 2022. Kedatangan keluarga korban ini untuk memastikan proses penanganan kasus mutilasi tersebut dilakukan secara transparan, profesional dan para pelaku dihukum maksimal.
"Artinya, dengan bertemunya ini kami ingin sampaikan bahwa kami keluarga korban, sampai saat ini masih kawal kasus ini," tandas dia.
Diketahui, lima dari enam prajurit TNI yang berdinas di Brigif 20 Timika yang menjadi terdakwa kasus mutilasi terhadap warga sipil, sudah mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, pada hari ini, Senin (12/12/2022). Kelimanya adalah Kapten Inf. Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.
Terdakwa lain adalah Mayor Inf. Hermanto akan disidangkan di Mahmilti Surabaya. Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Narik kemudian menyampaikan empat tuntutan dari keluarga korban mutilasi. Pertama, pihak keluarga meminta agar persidangan terhadap enam pelaku militer dan empat pelaku sipil dalam kasus mutilasi itu dilakukan di Timika. Kedua, mendesak persidangan dilakukan transparan dan independen agar pihak keluarga korban, masyarakat Papua dan Indonesia bisa mengikuti proses persidangan tersebut.
Ketiga, menuntut agar para pelaku divonis dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Keempat, pihak keluarga mendorong agar pelaku dari institusi militer dipecat dan juga menolak persidangan pelaku di pengadilan militer Jayapura dan Makassar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




