ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengadilan Tipikor Vonis Mardani Maming 10 Tahun Penjara

Sabtu, 11 Februari 2023 | 11:15 WIB
YD
YD
Penulis: Yudo Dahono | Editor: YUD
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. (Antara)

Banjarmasin, Beritasatu.com - Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023).

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro seperti dikutip dari kantor berita Antara, Sabtu (11/2/2023).

Selain itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang.

ADVERTISEMENT

Namun jika itu tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim pun memerintahkan dua jam tangan mewah merek Richard Mille yang disebut menjadi salah satu alat transaksi gratifikasi dirampas untuk negara.

Atas putusan itu, Mardani yang mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta menyatakan pikir-pikir.

Mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode ini mengaku apa yang dituduhkan kepadanya adalah sebuah fitnah, sehingga dirinya akan terus berjuang mencari keadilan.

Sementara JPU KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut 10 tahun dan enam bulan penjara.

"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," katanya.

Diketahui dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ternyata, Jaksa Juga Tuntut Nadiem Bayar Rp 5,6 Triliun

Ternyata, Jaksa Juga Tuntut Nadiem Bayar Rp 5,6 Triliun

NASIONAL
Sidang Putusan Kasus Korupsi Chromebook

Sidang Putusan Kasus Korupsi Chromebook

MULTIMEDIA
Sidang Putusan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Sidang Putusan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

MULTIMEDIA
Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada PT Pertamina

Sidang Vonis Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada PT Pertamina

MULTIMEDIA
Datangi Tipikor Pakai Rompi Oranye, Hasto Disambut Tari Kecak

Datangi Tipikor Pakai Rompi Oranye, Hasto Disambut Tari Kecak

NASIONAL
Diduga Atur Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Disidang

Diduga Atur Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Disidang

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon