Sidang Putusan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Selasa, 12 Mei 2026 | 21:00 WIBMajelis hakim memvonis dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni Toto Nugroho dan Hasto Wibowo dengan hukuman penjara masing-masing selama lima tahun, denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 160 hari setelah terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024, Majelis hakim juga memvonis Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya dengan hukuman penjara masing-masing selama enam tahun, denda Rp1 miliar subsider, dan kurungan penjara selama 160 hari setelah terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




