Kasus Minyak, Eks Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa, 12 Mei 2026 | 23:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024–2025 Arief Sukmara divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Hakim ketua Adek Nurhadi menyatakan Arief terbukti turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam tiga tahapan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan keuangan negara sebesar US$ 2,73 miliar dan Rp 25,44 triliun.
"Menyatakan terdakwa Arief Sukmara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Adek Nurhadi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Dikutip dari Antara, majelis hakim menjelaskan, tiga tahapan tersebut meliputi pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 oleh pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga tahun 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021.
Dalam perkara tersebut, Arief disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019–2021 Martin Haendra Nata dan Vice President Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020 Dwi Sudarsono.
Selain itu, turut terlibat Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021 Hasto Wibowo, serta Senior Vice President ISC Pertamina periode 2017–2018 Toto Nugroho.
Majelis hakim juga membacakan putusan terhadap lima terdakwa lainnya dalam sidang yang sama. Dwi Sudarsono dan Indra Putra masing-masing divonis 4 tahun penjara, sedangkan Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Selain pidana penjara, keenam terdakwa dijatuhi denda masing-masing Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, denda diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut para terdakwa meminta penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) dalam kerja sama sewa terminal BBM meski tidak memenuhi kriteria pengadaan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Martin dituntut 13 tahun penjara, Dwi 12 tahun, Toto, Hasto, dan Arief masing-masing 10 tahun, sedangkan Indra dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut seluruh terdakwa membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp 5 miliar dengan subsider berbeda-beda sesuai tuntutan masing-masing terdakwa. Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada keenam terdakwa karena dinilai tidak menikmati hasil korupsi dalam tiga tahapan penyimpangan tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah ini, keenam terdakwa dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023 Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta.
Dalam sidang terpisah pada hari yang sama, Alfian dan Hanung masing-masing divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 160 hari kurungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




