Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021–2023 Alfian Nasution divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013–2024.
“Menyatakan terdakwa Alfian Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata hakim ketua Adek Nurhadi dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Dikutip dari Antara, majelis hakim menyatakan Alfian bersama terdakwa lainnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar US$ 2,73 miliar dan Rp 25,44 triliun.
Dalam perkara yang sama, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012–2014 Hanung Budya Yuktyanta juga dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Keduanya turut dijatuhi denda masing-masing Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 160 hari.
Majelis hakim menjelaskan, perbuatan para terdakwa dilakukan dalam tiga tahapan, yakni pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 pada 2022–2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada 2020–2021.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut para terdakwa meminta penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) dalam kerja sama sewa terminal BBM meski tidak memenuhi kriteria pengadaan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Sementara hal meringankan, yaitu para terdakwa bersikap kooperatif di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan sudah lanjut usia," tutur Hakim Ketua.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Alfian dan Hanung masing-masing dituntut 14 tahun dan 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun dan 4 tahun penjara.
Majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada Alfian dan Hanung karena keduanya dinilai tidak memperoleh hasil korupsi dalam tiga tahapan yang menyimpang tersebut.
Dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah tersebut, Alfian dan Hanung didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024–2025 Arief Sukmara serta Vice President (VP) Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020 Dwi Sudarsono.
Jaksa juga menyebut keterlibatan Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019–2021 Martin Haendra Nata, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021 Hasto Wibowo, serta Senior Vice President (SVP) ISC Pertamina periode 2017–2018 Toto Nugroho.
Putusan terhadap keenam terdakwa tersebut dibacakan secara terpisah setelah sidang pembacaan vonis terhadap Alfian dan Hanung.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




