Eliezer Kembali ke Polri Bakal Diputuskan di Sidang Kode Etik
Kamis, 16 Februari 2023 | 10:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Keputusan kembalinya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai anggota Polri akan diputuskan oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku. Mabes Polri mengungkapkan bahwa, status justice collaborator (JC) Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjadi pertimbangan dalam sidang KKEP.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait kemungkinan Bharada E kembali ke Polri usai divonis 1,5 tahun penjara. ''Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP, sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (16/2/2023).
Dikatakan Dedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mempertimbangkan pihaknya untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Sebab menurutnya hal yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus tersebut. "Dan komitmen Polri dari awal pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau SCI (Scientific Crime Investigation)," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia dinyatakan dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan," kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E. Hal-hal itu yakni keakraban Bharada E dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.
Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.
Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Bharada E diketahui merupakan sosok yang melepaskan tembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga. Hakim meyakini bahwa Sambo turut melepaskan tembakan yang mengakhiri nyawa Brigadir J.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




