ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PGI Kecam Keras Penghentian Paksa Ibadah Gereja di Lampung

Selasa, 21 Februari 2023 | 03:11 WIB
DS
DS
Penulis: Dwi Argo Santosa | Editor: DAS
Bangunan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung.
Bangunan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung. (Tangkapan Layar/Beritasatu.com)

Ketua Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing membenarkan penghentian ibadah tersebut. Saat ibadah sedang berlangsung, tiba-tiba beberapa orang melompati pagar dan masuk ke dalam gereja menghentikan ibadah.

"Dia memaksa masuk dan teriak, 'stop, stop tidak boleh ibadah keluar, keluar'," ujar Parlin Sihombing, Senin (20/2/2023). Jemaat ketakutan sehingga bubar dan keluar ke tepat parkir.

Bangunan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung.
Bangunan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta.


Menurut Parlin, GKKD di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Rajabasa Jaya, itu sudah sejak 2014 membuat izin dan sudah dapat 75 KTP pendukung warga sekitar.

Video Viral Menimbulkan Keresahan
Sedangkan dalam siaran pers PGI, Manuputty menyebut bahwa video penghentian paksa ibadah tersebut telah tersebar luas dan menimbulkan keresahan di kalangan umat Kristen.

ADVERTISEMENT

"Sangat disayangkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023, Presiden Jokowi secara tajam mengritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama," kata Manuputty.

Yang dimaksud Manuputty adalah pidato Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Selasa 17 Januari 2023.

Presiden Jokowi ketika itu mengingatkan para kepala daerah untuk taat pada konstitusi negara terkait pendirian rumah ibadah.

Pada acara yang dihadiri para gubernur, bupati, wali kota, ketua DPRD, serta para pimpinan TNI dan Polri di daerah, Presiden menegaskan, semua pemeluk agama di Indonesia memiliki hak yang sama dalam beribadah.

Konstitusi menjamin kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia sesuai dengan Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945. Meskipun di kota atau kabupaten hanya ada satu atau dua pemeluk suatu agama, hak mereka untuk beribadah tetap dijamin konstitusi.

Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon