ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Viral Anak Pejabat Pajak Pamer Harta, PSI Minta RUU Perampasan Aset Disahkan

Kamis, 23 Februari 2023 | 12:14 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Polres Jakarta Selatan menetapkan anak pejabat Pajak yang arogan, Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor, Rabu, 22 Februari 2023.
Polres Jakarta Selatan menetapkan anak pejabat Pajak yang arogan, Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor, Rabu, 22 Februari 2023. (PMJ News)

Jakarta, Beritasatu.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kembali menegaskan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset yang mengandung klausul pengayaan tidak sah (illicit enrichment) dan pembuktian terbalik. Hal ini disampaikan Ketua DPP PSI Bidang Hukum dan HAM, Ariyo Bimmo menyikapi terungkapnya kekayaan tidak wajar seorang pegawai Ditjen Pajak, menyusul insiden penganiyaan yang dilakukan anaknya terhadap anak pengurus GP Ansor di Jakarta.

"Netizen membongkar kekayaan (terlihat) yang diduga dimiliki oleh orang tua si tersangka penganiayaan. Rubicon itu minimal Rp 1 miliar. Harley ratusan juta. Kekayaan ditaksir Rp 56 miliar. Padahal jabatan eselon 3, fantastis!," ujar Bimmo kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Diketahui, David dianiaya oleh Mario pada 20 Februari 2023 di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam menjelaskan Mario Dandy Satryo -putra Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil Dirjen Pajak Jakarta Selatan II- menganiaya David Latumahina setelah mendapat aduan dari kekasihnya berinisial A yang juga merupakan mantan kekasih David, bahwa ia menerima perilaku tidak baik dari David.

ADVERTISEMENT

Di akun media sosialnya, Mario sering pamer kekayaan dan mengendarai Jeep Rubicon, yang tidak dicantumkan dalam laporan kekayaaan ayahnya.

Sayangnya, kekayaan yang diduga tidak wajar tersebut tidak dapat dimintakan pembuktiannya mengenai asal muasal harta tersebut. Dari LHKPN yang dilaporkan, beberapa temuan netizen tidak terlihat dan untuk meminta pembuktian terbalik, aparat belum memiliki dasar hukumnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon