ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Keluarga Korban Mengaku Pasrah dengan Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Sabtu, 11 Maret 2023 | 16:40 WIB
YP
MF
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DIN
Asri Puji Rahayu, ibu kandung Salsa Yonaf Oktavia (20), salah satu korban tragedi Kanjuruhan.
Asri Puji Rahayu, ibu kandung Salsa Yonaf Oktavia (20), salah satu korban tragedi Kanjuruhan. (Istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Asri Puji Rahayu mengaku ikhlas dengan vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa tragedi Kanjuruhan. Asri Puji adalah ibu kandung Salsa Yonaf Oktavia (20), salah satu korban asal Kelurahan Gadang gang 17 B Nomor 56, Malang.

Asri mengaku, telah pasrah dan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum. "Kita beriman, secara pribadi berjuang berbesar hati untuk ikhlas mas," ujar Asri kepada wartawan, dikutip Sabtu (11/3/2023).

Asri Puji mengaku, saat ini dirinya tidak sendirian dalam menghadapi tragedi tersebut. Pasalnya dia telah bersama dengan 66 keluarga korban lain yang tergabung dalam paguyuban saling menguatkan dan merelakan peristiwa naas yang menimpa keluarganya.

ADVERTISEMENT

Dia pun berbesar hati melihat kenyataan anak semata wayangnya turut menjadi korban tragedi Stadion Kanjuruhan. "Kita sejak awal, saling menguatkan untuk berbesar hati walau keluarga menjadi korban tragedi kanjuruhan," tutur Asri.

Asri juga mengungkapkan bahwa saat ini dia bersama keluarga korban yang lain tidak ingin terus tenggelam dalam kesedihan dan lebih realistis menapaki kehidupan ke depan. Dia juga bersyukur atas kepedulian sejumlah pihak atas dirinya dan keluarga korban lain, termasuk pendampingan dari tim trauma healing dari pemerintah daerah. "Bantuan sudah dari pemda hingga kepolisian, bahkan keluarga korban yang punya anak sekolah disupport biaya sekolah hingga lulus SMA, termasuk lapangan kerja," pungkas Asri.

Diketahui, dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (9/3/2023). Dua terdakwa tersebut adalah Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dengan vonis 1,5 tahun penjara dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno dengan vonis 1 tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti bersalah dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Keduanya sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP, dan Pasal 103 Ayat 1 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359, yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Persik Kediri Gelar Doa dan Tabur Bunga Kenang Tragedi Kanjuruhan

Persik Kediri Gelar Doa dan Tabur Bunga Kenang Tragedi Kanjuruhan

SPORT
3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Luka Arema FC yang Tidak Pernah Hilang

3 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Luka Arema FC yang Tidak Pernah Hilang

SPORT
Polisi Waspada Isu Provokatif Jelang Peringatan Tragedi Kanjuruhan

Polisi Waspada Isu Provokatif Jelang Peringatan Tragedi Kanjuruhan

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon