Mahfud MD Minta ke DPR: Tolong RUU Perampasan Aset Didukung
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dengan adanya undang-undang tersebut, menurutnya pemerintah akan lebih mudah memberantas korupsi.
"Sulit untuk memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Mahfud menyampaikan, pemerintah sebetulnya sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak tahun 2020 dan telah disetujui di Baleg, tetapi tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) ketika akan mulai ditetapkan sebagai prioritas utama.
"Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati," ujar Mahfud yang juga merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain RUU Perampasan Aset, Mahfud juga meminta agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dibahas, guna mencegah terjadinya praktik pencucian uang. Mahfud mengungkapkan, salah satu modus pencucian uang adalah dengan membawa uang hasil korupsi ke Singapura, lalu ditukarkan menjadi dollar Singapura, dan dibawa pulang ke Indonesia dengan menyebut uang tersebut sebagai hasil judi di Singapura yang memang dibolehkan.
"Uang tersebut lalu dibawa ke Indonesia, sah, padahal itu uang negara, itu pencucian uang. Sekarang mari kita batasi, belanja Rp 100 juta Anda keluarkan dari bank mana kirim ke bank mana, jangan dari orang bawa koper yang satu kopernya berisi kertas, yang satu berisi uang, ditukar di atas pesawat, itu yang banyak terjadi," kata Mahfud.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini