ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mahfud MD Minta ke DPR: Tolong RUU Perampasan Aset Didukung

Rabu, 29 Maret 2023 | 19:27 WIB
H
FB
Penulis: Herman | Editor: FMB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 29 Maret 2023.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 29 Maret 2023. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dengan adanya undang-undang tersebut, menurutnya pemerintah akan lebih mudah memberantas korupsi.

"Sulit untuk memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III DPR), tolong Pak, Undang-Undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak," kata Mahfud dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Mahfud menyampaikan, pemerintah sebetulnya sudah mengajukan RUU Perampasan Aset untuk diproses DPR sejak tahun 2020 dan telah disetujui di Baleg, tetapi tiba-tiba dikeluarkan dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) ketika akan mulai ditetapkan sebagai prioritas utama.

ADVERTISEMENT

"Padahal isinya sudah disetujui oleh DPR yang dulu, pemerintah lalu memperbaiki yang dulu lalu disepakati," ujar Mahfud yang juga merupakan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain RUU Perampasan Aset, Mahfud juga meminta agar RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dibahas, guna mencegah terjadinya praktik pencucian uang. Mahfud mengungkapkan, salah satu modus pencucian uang adalah dengan membawa uang hasil korupsi ke Singapura, lalu ditukarkan menjadi dollar Singapura, dan dibawa pulang ke Indonesia dengan menyebut uang tersebut sebagai hasil judi di Singapura yang memang dibolehkan.

"Uang tersebut lalu dibawa ke Indonesia, sah, padahal itu uang negara, itu pencucian uang. Sekarang mari kita batasi, belanja Rp 100 juta Anda keluarkan dari bank mana kirim ke bank mana, jangan dari orang bawa koper yang satu kopernya berisi kertas, yang satu berisi uang, ditukar di atas pesawat, itu yang banyak terjadi," kata Mahfud.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mahfud MD Kenang Juwono sebagai Ilmuwan Pertahanan Kelas Dunia

Mahfud MD Kenang Juwono sebagai Ilmuwan Pertahanan Kelas Dunia

NASIONAL
Mahfud MD Jadi Khatib Idulfitri di Al-Azhar, Ini Jadwalnya

Mahfud MD Jadi Khatib Idulfitri di Al-Azhar, Ini Jadwalnya

JAKARTA
KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

NASIONAL
Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

NASIONAL
Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

NASIONAL
Tarawih di Istiqlal, Abdul Mu'ti hingga Mahfud MD Jadi Penceramah

Tarawih di Istiqlal, Abdul Mu'ti hingga Mahfud MD Jadi Penceramah

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon