ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mahfud MD Tidak Lakukan Persiapan Khusus Hadapi Komisi III DPR

Selasa, 11 April 2023 | 14:52 WIB
YP
AO
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: AO
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani saat menghadiri rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkeu Sri Mulyani saat menghadiri rapat di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. (Berita Satu/Yustinus Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengaku tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi Komisi III DPR terkait transaksi Rp 349 triliun.

Mahfud MD tiba di Gedung Nusantara II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (11/4/2023), sekitar pukul 13.43 WIB. "Persiapan biasa saja, bawa kertas, lalu duduk," kata Mahfud MD ketika ditanya awak media.

Mahfud MD yang menggunakan jas bersama Kepala PPATK selaku sekretaris Komite TPPU dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati selaku anggota Komite Nasional TPPU menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR untuk memberikan penjelasan atas transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Sebelum Mahfud MD tiba, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana sudah tiba terlebih dahulu dan bersama menunggu di ruang tunggu Komisi III DPR sebelum raker digelar. Tak lama kemudian, Menkeu Sri Mulyani tiba di gedung DPR. Mereka kemudian memasukkan ruang raker dengan Komisi III DPR.

ADVERTISEMENT

Ketiganya sempat melempar senyum dan melambaikan tangan kepada awak media yang meminta agar foto bersama. Mahfud MD juga sempat mengatakan bahwa dirinya dan jajaran Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU tidak melakukan persiapan khusus dalam raker kali ini.

Mahfud mengatakan pihaknya akan menjelaskan soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun, termasuk soal data yang dinilai berbeda antara Menko Polhukam dan Menkeu. "Nanti, menjelaskan," tandas Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud mengatakan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (laporan hasil analisis) atau LHP (laporan hasil pemeriksaan) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349,87 triliun dengan melakukan case building, membangun kasus dari awal," kata Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan, tim gabungan/satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenko Polhukam. Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp 189.273.872.395.172.

"Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Mahfud dalam kesempatan ini juga menyampaikan, tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023 karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat LHA PPATK tahun 2009-2023. Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda.

"Keseluruhan LHA atau LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349.874.187.502.987," jelas Mahfud.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mahfud MD Kenang Juwono sebagai Ilmuwan Pertahanan Kelas Dunia

Mahfud MD Kenang Juwono sebagai Ilmuwan Pertahanan Kelas Dunia

NASIONAL
Mahfud MD Jadi Khatib Idulfitri di Al-Azhar, Ini Jadwalnya

Mahfud MD Jadi Khatib Idulfitri di Al-Azhar, Ini Jadwalnya

JAKARTA
KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

KPK Jawab Mahfud MD Soal Penetapan Yaqut Jadi Tersangka

NASIONAL
Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

Mahfud MD Kritik Penetapan Tersangka Gus Yaqut

NASIONAL
Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

Yusril: Parliamentary Threshold Tak Perlu Ada Lagi

NASIONAL
Tarawih di Istiqlal, Abdul Mu'ti hingga Mahfud MD Jadi Penceramah

Tarawih di Istiqlal, Abdul Mu'ti hingga Mahfud MD Jadi Penceramah

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon