ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BPKP Ungkap Korupsi BTS Bakti Kominfo Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Senin, 15 Mei 2023 | 17:32 WIB
MP
FS
Penulis: Maria Gabrielle Putrinda | Editor: FFS
Konferensi pers Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023. 
Konferensi pers Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Mei 2023.  (Beritasatu.com/ Maria Gabrielle /Maria Gabrielle)

Jakarta, Beritsatu.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan perhitungan kerugian negara atas perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 - 2022. BPKP mengungkapkan kasus dugaan korupsi tower BTS Bakti Kominfo itu merugikan keuangan negara  hingga mencapai Rp 8 triliun. 

Hal itu disampaikan Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dalam konferesi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin dan Jampidsus, Febrie Adriansyah, Senin (15/5/2023).

BPKP sesuai permintaan Jampidsus Kejagung pada 31 Oktober 2022 untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi tower BTS Bakti Kominfo. Pihaknya juga dimintai bantuan keterangan ahli terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

ADVERTISEMENT

"Dalam proses menghitung kerugian keuangan negara BPKP melakukan prosedur audit di antaranya melakukan analisis dan evaluasi atas data dan dokumen. Melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait dan juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke beberapa lokasi," ujar Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/05/2023).

Selain itu juga mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa EKPP, ahli lingkungan IPD dan ahli keuangan negara. Berdasarkan hal-hal tersebut didapati nominal kerugian negara.

"Kami telah menyampaikan ke Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," ucap Ateh.

Dikatakan, kerugian negara tersebut terdiri dari tiga hal. Pertama, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung. Kedua, mark up harga. Ketiga, terakhir pembayaran BTS yang belum terbangun.

Terkait hal ini Jaksa Agung, ST Burhanuddin menuturkan hasil perhitungan kerugian negara ini sudah final sehingga akan ditindaklanjuti ke tahap penuntutan.

"Hasil perhitungan sudah final, setelah final kami akan tindaklanjuti ke tahap penuntutan," jelas Burhanuddin.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bantuan Pangan Jadi Biang Kerok Harga Minyakita Naik

Bantuan Pangan Jadi Biang Kerok Harga Minyakita Naik

EKONOMI
Nadiem Makarim Sebut Saksi BPKP Keliru Hitung Rugi Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Sebut Saksi BPKP Keliru Hitung Rugi Korupsi Chromebook

NASIONAL
KPK Beri Sinyal Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Desember

KPK Beri Sinyal Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Desember

NASIONAL
BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP ke KPK

BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP ke KPK

NASIONAL
Erick Thohir Minta BPKP Kawal Program Transformasi Kemenpora

Erick Thohir Minta BPKP Kawal Program Transformasi Kemenpora

SPORT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon