ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Profil dan Perjalanan Karir Menkominfo Johnny G Plate Hingga Ditetapkan Tersangka

Rabu, 17 Mei 2023 | 12:19 WIB
B
MF
Penulis: BeritaSatu | Editor: DIN
Tersangka Johnny G Plate (tengah) menuju mobil tahanan untuk diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei 2023.
Tersangka Johnny G Plate (tengah) menuju mobil tahanan untuk diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei 2023. (B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate  menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS), Rabu (17/5/2023). Bagaimana perjalanan hidup dan karir politisi Partai Nasdem ini? Berikut ini profil singkatnya. 

Johnny lahir 10 September 1956. Pria kelahiran Ruteng, Flores ini menempuh pendidikan Studi Ekonomi dan Manajemen Bisnis di Universitas Katolig Atma Jaya.

Pada 23 Oktober 2019, Johnny diangkat oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.

Karir politik Johnny terbilang mencer di Partai Nasdem, setelah meraih sebanyak 33.704 suara pada Pemilihan Umum Legislatif 2014 dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur 1. Sehingga, dia diangkat menjadi Sekjen Nasdem pada 2017 saat dia menjabat sebagai anggota DPR. Kemudian pada Pemilu 2019, Johnny terpilih lagi menjadi anggota DPR dengan marih 115.921 suara.

ADVERTISEMENT

Jauh sebelum terjun ke dunia politik, Johnny memasuki bisnis peralatan pertanian pada awal 1980 ketika ramai perkebunan di Kalimantan dan Irian Jaya. Setelah itu, Johnny bergabung di perusahaan penerbangan AirAsia dan menjabat di sejumlah perusahaan sebagai komisaris.

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023). Selah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Johnny Plate langsung ditahan.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut bahwa hasil pemeriksaan tim lapangan membuktikan bahwa proyek ribuan BTS yang telah menyeret 5 tersangka tersebut memang tidak sesuai dengan hasil yang dilaporkan.

Diketahui, Kejagung telah menemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI Tahun 2020-2022. Bahkan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di lima perusahaan yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kelima perusahanan tersebut, yaitu kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, dan PT ZTE Indonesia. Terbaru, Senin (7/11/22), Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Kemenkominfo.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon