ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Puan Maharani Geram Anak di Bawah Umur Diperkosa 10 Pria di Sulteng

Senin, 29 Mei 2023 | 20:45 WIB
YP
H
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HE
Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara II DPR.
Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Nusantara II DPR. (Beritasatu.com/ Yustinus Patris Pa'at/Yustinus Patris Pa'at)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR RI Puan Maharani geram lantaran kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Bahkan kali ini menimpa anak perempuan berusia 15 tahun dan diduga diperkosa oleh 10 pria di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya," ujar Puan kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Puan meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pemerkosaan yang mengakibatkan anak tersebut mengalami gangguan reproduksi dan terancam menjalani operasi angkat rahim. Apalagi, kata dia, jika terbukti adanya keterlibatan kades, guru, hingga petugas berwenang lainnya.

ADVERTISEMENT

"Ini perilaku yang tidak bermoral. Pejabat desa dan tenaga pengajar seharusnya bisa memberi teladan, bukan malah merusak masa depan seorang anak. Jika terbukti benar mereka terlibat, harus dihukum lebih berat. Pihak berwenang harus memberikan perlindungan maksimal bagi korban," imbuh mantan Menko PMK itu.

Polres Parigi Moutong mengamankan pelaku tindakan asusila terhadap gadis berumur 15 tahun, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat, 26 Mei 2023. 
Polres Parigi Moutong mengamankan pelaku tindakan asusila terhadap gadis berumur 15 tahun, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat, 26 Mei 2023. 

Puan menuturkan, dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah memiliki kewajiban menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban. Selain itu, kata Puan, dalam UU TPKS, beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana, seperti pendidik, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

"Berkali-kali saya sudah ingatkan agar aturan turunan UU TPKS segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah seperti puncak gunung es di Indonesia ini dapat lebih optimal," tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Rupiah Rontok ke Rp 17.528 Per Dolar AS, Purbaya Siap Dipanggil DPR RI

Rupiah Rontok ke Rp 17.528 Per Dolar AS, Purbaya Siap Dipanggil DPR RI

EKONOMI
Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

NASIONAL
DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

DPR Tindak Lanjuti Polemik Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

NASIONAL
Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

Puan Akui Pembahasan Revisi UU Pemilu 2029 Makin Mepet

NASIONAL
Puan Desak Pemerintah Tahan Rupiah seusai Tembus Rp17.500

Puan Desak Pemerintah Tahan Rupiah seusai Tembus Rp17.500

NASIONAL
Puan Maharani Soroti Ancaman Ekonomi Global pada Paripurna DPR

Puan Maharani Soroti Ancaman Ekonomi Global pada Paripurna DPR

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon