ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

ICJR Kritik Kapolda Sulteng Sebut Kasus Pemerkosaan ABG oleh 11 Pria sebagai Persetubuhan

Kamis, 1 Juni 2023 | 21:02 WIB
FS
H
Penulis: Fana F Suparman | Editor: HE
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (B1/Muhammad Reza)

Jakarta, Beritasatu.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik pernyataan Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho yang menyebut kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) oleh 11 pria sebagai persetubuhan. ICJR menegaskan, apa pun bentuk persetubuhan dengan anak di bawah umur, apalagi dengan iming-iming dan bujuk adalah perkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

"ICJR menyayangkan pernyataan-pernyataan tersebut. Bersetubuh dengan anak adalah perkosaan atau dikenal dengan statutory rape. Pernyataan Kapolda tersebut seolah menurunkan tingkat kejahatan tersebut, padahal ancaman pidananya lebih besar," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).

Maidina mengatakan, bukan kali ini saja perwira polisi menyebut pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap anak sebagai persetubuhan.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar sebelumnya menyatakan kekerasan seksual yang dialami oleh NN (17) yang dilakukan oleh seorang sopir odong-odong berinisial RIS (42) bukan sebagai perkosaan, melainkan persetubuhan.

Ditekankan Maidina, pernyataan polisi seperti ini sangat destruktif bagi pembaruan politik hukum di Indonesia. Menyebut perkosaan terhadap anak sebagai persetubuhan juga menunjukkan pemahaman hukum yang parsial, tidak komprehensif, dan tidak sesuai dengan perkembangan komitmen hukum di Indonesia tentang kekerasan seksual.

Polres Parigi Moutong mengamankan pelaku tindakan asusila terhadap gadis berumur 15 tahun, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat, 26 Mei 2023. 
Polres Parigi Moutong mengamankan pelaku tindakan asusila terhadap gadis berumur 15 tahun, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Jumat, 26 Mei 2023. 

"Yang telah diperbarui dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan juga dengan adanya UU Nomor 23 tahun 2002 serta perubahannya dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," paparnya.

Dikatakan Madina, adanya aturan tentang persetubuhan anak ini bukan seperti yang dinarasikan oleh polisi, bahwa jika ada iming-iming tindak pidananya turun menjadi persetubuhan. Justru sekalipun ada iming-iming, bujuk rayu, perbuatan itu tetaplah merupakan kekerasan seksual, bahkan level kejahatannya lebih berat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon