ICJR Kritik Kapolda Sulteng Sebut Kasus Pemerkosaan ABG oleh 11 Pria sebagai Persetubuhan
Kamis, 1 Juni 2023 | 21:02 WIB
Dalam UU Perlindungan Anak, pengaturan ini memberikan degree atau level kejahatan persetubuhan kepada anak menjadi lebih berat, sekali pun dilakukan dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak tetap masuk ke dalam kategori kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Hukumannya pun lebih berat dengan perkosaan, jika dalam KUHP ancaman pidana maksimal 12 tahun, dalam UU Perlindungan Anak ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Bahkan apabila dilakukan oleh orang tertentu, misalnya pendidik, dalam kasus ini pelaku pertama diketahui sebagai guru, ancaman pidananya dapat bertambah sepertiga," tegasnya.
Maidina menekankan, polisi wajib memahami diskursus perlindungan anak bahwa setiap bentuk persetubuhan terhadap anak dengan bentuk apa pun, kekerasan, ancaman ataupun rayuan sebagai perkosaan yang mutlak atau statutory rape. Dikatakan, tidak sulit sebenarnya bagi polisi untuk memahami hal tersebut dan berempati pada korban anak.
Sebagai pintu masuk penanganan kasus dan garda terdepan korban kekerasan seksual berinteraksi dengan peradilan pidana, polisi seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, martabat, tanpa intimidasi, dan tidak menjustifikasi kesalahan, tidak melakukan viktimisasi atas cara hidup dan kesusilaan, termasuk pengalaman seksual dengan pertanyaan yang bersifat menjerat atau yang menimbulkan trauma bagi korban atau yang tidak berhubungan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Hal ini menandakan kewajiban penyidik untuk tidak menyalahkan korban, apalagi menarasikan jika ada iming-iming maka level kejahatan menjadi turun. Sangat disayangkan ini terjadi," katanya.
Untuk itu ICJR menyerukan kepada tiap anggota Polri untuk banyak mempelajari perkembangan pengaturan kekerasan seksual di Indonesia, dan perkembangan diskursus serta politik hukum tentang kekerasan seksual, yang sejalan dengan pemenuhan hak korban. Hal ini penting karena menyebut perkosaan terhadap anak sebagai persetubuhan menunjukkan tingkat pengetahuan polisi mengenai kekerasan seksual masih cukup minim. ICJR juga meminta pimpinan Polri untuk mengambil sikap tegas berupa teguran atau sanksi terhadap polisi yang membangun narasi menyalahkan korban.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




