Desakan Puan soal Aturan Teknis UU TPKS Perlu Segera Direspons Pemerintah
Sabtu, 3 Juni 2023 | 13:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani terus menekankan pentingnya penerbitan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Hal ini mengingat Indonesia tengah menghadapi situasi darurat kekerasan seksual.
Dalam pernyataannya, Puan berulang kali meminta pemerintah segera mengeluarkan aturan teknis UU TPKS agar dapat diimplementasikan dengan lebih optimal. Hal ini mengingat penyelesaian kasus kekerasan seksual dapat lebih efektif jika menggunakan UU TPKS.
Menanggapi hal ini, ahli komunikasi politik Universitas Indonesia (UI), Ari Junaedi mengatakan, desakan Puan agar aturan pelaksana UU TPKS segera diterbitkan perlu mendapat respons cepat dari pemerintah.
"Saya sependapat, sebagaimana yang terus disuarakan oleh Puan Maharani bahwa UU TPKS belum optimal di tengah maraknya kasus kekerasan seksual karena belum adanya aturan teknis," kata Ari Junaedi, Sabtu (2/6/2023).
Menurut Ari, pemerintah harus segera merespons desakan DPR mengenai penerbitan aturan pelaksana sebagai implementasi atas UU TPKS. Apalagi, kata Ari, desakan tersebut juga sudah datang dari berbagai kalangan.
"Baik dari DPR, termasuk pimpinan, Badan Legislasi (Baleg), Komisi III DPR dan Komisi VIII DPR sudah terus mengingatkan. Para aktivis pun juga selalu bersuara sehingga seharusnya Pemerintah memberi respons cepat," tuturnya.
"Kasus kekerasan seksual di Indonesia masuk status darurat di Indonesia, harus segera ditindak dengan cara yang baru melalui implementasi UU TPKS karena cara yang lama tidak membawa penurunan angka kasus," kata Ari menambahkan.
Dengan gencarnya desakan dari DPR, pemerintah seharusnya menyadari pentingnya aturan pelaksana UU TPKS dalam memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para korban kekerasan seksual. Ari menilai, UU TPKS juga dapat menegakkan hukum dalam kasus kekerasan seksual secara lebih adil.
"Maraknya kasus kekerasan seksual sudah jadi alert untuk pemerintah mengevaluasi sistem hukum penanganan kasus kekerasan seksual. UU TPKS mempertegas hukuman pelaku pelecehan maupun kekerasan seksual sehingga penerbitan aturan teknis sudah menjadi kebutuhan mendesak," tegas Ari.
Menurut Ari, sudah sewajarnya Puan mendesak pemerintah menerbitkan aturan turunan UU TPKS. Hal ini mengingat UU TPKS lahir di bawah kepemimpinan Puan di DPR setelah diperjuangkan selama satu dekade. Puan pun diketahui sudah mengawal perjalanan UU TPKS sejak masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
Semangat Puan membela kelompok perempuan dan anak, yang banyak menjadi korban kekerasan, semakin memuluskan perjalanan UU TPKS hingga akhirnya disahkan tahun lalu. Untuk itu, kata Ari, tak heran bila Puan ingin UU TPKS segera diimplementasikan.
"Artinya Puan masih terus memperjuangkan undang-undang ini hingga tahap akhir. Saya menilai kehadiran UU TPKS sebagai milestone pencapaian Puan dalam memimpin DPR. Sekarang saatnya pemerintah dengan sigap mengeluarkan produk-produk hukum turunan dari UU TPKS agar apa yang diperjuangkan di parlemen bisa diimplementasikan di aturan-aturan pelaksananya," jelas Ari.
Aturan pelaksana UU TPKS akan memberikan panduan yang jelas bagi para aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual. Selain itu, aturan itu juga dapat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara instansi-instansi terkait dalam penanganan kasus kekerasan seksual sehingga memperkuat respons terhadap fenomena kekerasan seksual yang masih menjadi momok di negeri ini.
Ari pun mengapresiasi upaya Puan bersama jajarannya di DPR yang terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kasus kekerasan seksual.
"Dengan disahkannya UU TPKS juga menjadi bukti bahwa DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani tidak tuli dengan aspirasi rakyat. Bahwa kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang masih terjadi di masyarakat berhasil ditangkap dan dicarikan solusinya oleh DPR," paparnya.
Padahal, menurut Ari, penerbitan UU TPKS sendiri dinamikanya cukup besar. Banyak perdebatan dan tantangan dari sejumlah pihak, namun Puan bergandengan dengan para aktivis dan akademisi berhasil merealisasikan pengesahan UU TPKS setelah 10 tahun diperjuangkan.
"Terbilang tidak mudah dan butuh komitmen tinggi dalam proses legislasi yang dilakukan DPR pada penerbitan UU TPKS. Ini menunjukkan kepemimpinan perempuan di parlemen menjadi warna tersendiri terhadap persoalan perempuan dan anak," sebut Ari.
Lebih lanjut, kehadiran UU TPKS dinilai menjadi penanda keberpihakan wakil-wakil rakyat terhadap persoalan perlindungan kerentanan perempuan dan anak. Ari mengatakan UU TPKS hadir sebagai pelindung serta penguat terhadap peran sosok perempuan dan anak, di mana hal itu tidak terlepas dari perjuangan Puan beserta anggota DPR lainnya.
"Maka perjuangan tersebut harus didukung dengan segera diterbitkannya aturan teknis UU TPKS sebagai semangat penghapusan kasus kekerasan seksual di Tanah Air," urainya.
Ari menyebut, UU TPKS merupakan beleid yang berpihak kepada korban. Melalui undang-undang ini pula, aparat penegak hukum akhirnya memiliki payung hukum atau legal standing khusus yang selama ini belum ada untuk menangani tindak pidana kekerasan seksual. Undang-undang TPKS juga memuat tentang victim trust fund atau dana bantuan korban.
"Ini adalah sebuah langkah yang maju dan menunjukkan DPR hadir dalam memberikan perlindungan bagi rakyat. Perjuangan DPR, perjuangan para aktivis dan seluruh elemen bangsa dalam merealisasikan UU TPKS harus direspons segera oleh Pemerintah lewat penerbitan aturan teknisnya," kata Ari.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




