ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Desak Komnas Perempuan Pisah dari Komnas HAM, Ini Alasannya

Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:50 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengusulkan agar Komnas Perempuan menjadi satuan kerja (satker) mandiri dan tidak lagi berada di bawah Komnas HAM. Menurutnya, usulan ini merupakan bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengusulkan agar Komnas Perempuan menjadi satuan kerja (satker) mandiri dan tidak lagi berada di bawah Komnas HAM. Menurutnya, usulan ini merupakan bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). (Beritasatu.com/Yullisa Vebiyola)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengusulkan agar Komnas Perempuan menjadi satuan kerja (satker) mandiri dan tidak lagi berada di bawah Komnas HAM.

Usulan ini, menurutnya, merupakan bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Komisi XIII DPR akan mendorong Komnas Perempuan menjadi satker mandiri, tidak lagi di bawah Komnas HAM. Ini untuk penguatan kelembagaan karena sudah tertuang atau menjadi amanat dalam UU TPKS,” ujar Willy kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

ADVERTISEMENT

Politisi Nasdem tersebut menilai, Komnas Perempuan berperan besar dalam lahirnya UU TPKS sehingga sudah sepatutnya lembaga tersebut diberi ruang kelembagaan yang lebih kuat dan independen. 

“UU TPKS tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia harus menjadi alat gerakan sosial untuk mengubah perilaku, membangun kesadaran, dan menciptakan kejeniusan-kejeniusan praktis yang hidup di tengah masyarakat,” lanjutnya.

Willy meyakini, apabila Komnas Perempuan berdiri sendiri, maka pelaksanaan UU TPKS dapat berjalan lebih maksimal. Selain itu, dapat berdampak nyata terhadap perlindungan korban kekerasan seksual.

Selain itu, Komisi XIII DPR tetap berkomitmen mendukung kinerja Komnas Perempuan, baik dari segi anggaran maupun pengawasan implementasi UU TPKS di lapangan. “Melalui harmonisasi kebijakan lintas sektor, kami ingin memastikan perjuangan hak-hak perempuan tidak berhenti di ruang advokasi, tetapi berbuah pada kehidupan nyata,” tegasnya.

Usulan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Komnas Perempuan sebagai lembaga independen yang fokus menangani isu kekerasan berbasis gender, sekaligus memastikan UU TPKS benar-benar terlaksana sesuai semangat pembentukannya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Komnas Perempuan Desak Hentikan Militerisasi di Papua

Komnas Perempuan Desak Hentikan Militerisasi di Papua

NASIONAL
Komnas Perempuan: Penanganan Pelecehan Santri Pati Harus Fokus Korban

Komnas Perempuan: Penanganan Pelecehan Santri Pati Harus Fokus Korban

NASIONAL
Komnas Perempuan Desak Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati Diusut

Komnas Perempuan Desak Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati Diusut

NASIONAL
Cegah Pelecehan, Komnas Perempuan Soroti CCTV dan Takzim di Pesantren

Cegah Pelecehan, Komnas Perempuan Soroti CCTV dan Takzim di Pesantren

NASIONAL
Komnas Perempuan Minta Kiai Cabul di Pati Tak Dikebiri, tetapi Direhab

Komnas Perempuan Minta Kiai Cabul di Pati Tak Dikebiri, tetapi Direhab

NASIONAL
Komnas Perempuan: UU PPRT Sejarah Baru Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Komnas Perempuan: UU PPRT Sejarah Baru Pemenuhan Hak Asasi Manusia

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon