ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komnas Perempuan Desak Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati Diusut

Rabu, 13 Mei 2026 | 05:58 WIB
JG
HH
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: HP
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menegaskan kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, harus diselesaikan melalui proses hukum. Komnas Perempuan menolak penyelesaian secara kekeluargaan karena kasus tersebut masuk kategori tindak pidana kekerasan seksual.

Ketua Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyatakan tindakan pelaku memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Menurut Maria, pelaku yang merupakan pengasuh atau tokoh di lingkungan pesantren memiliki posisi dominan terhadap para korban yang berstatus santri. Kondisi tersebut membuat korban berada dalam situasi rentan dan sulit melawan.

ADVERTISEMENT

"Ini jelas merupakan tindak pidana kekerasan seksual. Pelakunya adalah orang yang memiliki relasi kuasa tinggi, sementara korbannya berada di posisi yang rentan," ujar Maria Ulfah saat dihubungi Beritasatu.com secara daring, Selasa (12/5/2026).

Maria menambahkan, sebagian korban diketahui merupakan anak yatim yang menggantungkan pendidikan dan kebutuhan hidupnya kepada pihak pesantren. Karena itu, pelaku dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh orang tua maupun wali santri.

Menurutnya, sosok pengasuh pesantren seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak di lingkungan pendidikan, bukan justru memanfaatkan posisi dan otoritas untuk melakukan kekerasan seksual.

Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah cepat Polres Pati yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Selain itu, langkah Kementerian Agama yang mencabut izin operasional pesantren dinilai sebagai bentuk respons serius terhadap kasus tersebut.

Maria menilai koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait sudah berjalan sesuai koridor penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Meski demikian, Komnas Perempuan mengingatkan proses hukum saja tidak cukup. Pendampingan psikologis terhadap para korban dan santri lain yang terdampak dinilai sangat penting untuk mencegah trauma berkepanjangan.

Maria mengungkapkan kekhawatirannya karena para santri kini telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Tanpa pendampingan yang memadai, kondisi psikologis korban dikhawatirkan tidak tertangani secara optimal.

Komnas Perempuan berharap kasus kekerasan seksual di ponpes Pati menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan UU TPKS secara maksimal. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, terutama karena sebagian korban masih berusia anak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon