ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komnas Perempuan Minta Kiai Cabul di Pati Tak Dikebiri, tetapi Direhab

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:10 WIB
JG
SM
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: SMR
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tidak setuju dengan usulan hukuman kebiri terhadap Kiai Ashari, tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah karena bertentang dengan hak asasi manusia (HAM).

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengakui Undang-Undang Perlindungan Anak memang mengatur soal hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Namun, dalam perspektif HAM, penghukuman sebaiknya diarahkan pada cara-cara yang lebih manusiawi tanpa menghilangkan martabat kemanusiaan pelaku.

"Komnas Perempuan berpendapat sebaiknya tidak dengan kebiri, karena hal itu bersentuhan dengan isu HAM. Ada cara penghukuman lain yang tetap tegas namun tetap menghormati martabat manusia," kata Maria kepada Beritasatu.com, Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

Komnas Perempuan mendorong selain hukuman fisik, pelaku juga harus direhabilitasi. Menurut Maria, akar masalah kekerasan seksual sering kali terletak pada cara pandang yang merendahkan perempuan, anak-anak, atau penyandang disabilitas sebagai objek.

Maria menjelaskan tanpa mengubah pola pikir pelaku, hukuman fisik semata belum tentu menjamin hilangnya perilaku predator. Rehabilitasi yang mendalam mengenai perspektif gender dan perlindungan anak dinilai lebih krusial dalam jangka panjang.

Maria juga mendesak agar perhatian publik dan pemerintah tidak habis hanya pada perdebatan jenis hukuman bagi pelaku. Hal yang jauh lebih mendesak, adalah memastikan proses pemulihan sosial dan psikologis bagi para korban yang terdampak langsung.

"Tujuan akhirnya adalah menciptakan kawasan bebas kekerasan di mana setiap anak merasa aman. Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi soal bagaimana kita melindungi dan memulihkan korban secara utuh," pungkas Maria.

Sebelumnya, keluarga santriwati yang menjadi korban pencabulan Ashari mengusulkan agar tersangka dihukum kebiri kimia. Usulan itu juga disuarakan oleh Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA) dengan tujuan memberikan efek jera.

Diketahui, kasus pencabulan puluhan santriwati Ponpes Ndolo Kusumo,  Tlogosari, Tlogowungu, Pati sudah mencuat sejak April 2025. Namun, proses penanganan di kepolisian sempat mandek meski Ashari. Warga yang kesal akhirnya berunjuk rasa mengepung ponpes tersebut.

Setelah adanya desakan warga, polisi mulai menunjukkan keseriusannya hingga akhirnya Ashari ditangkap.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Fakta Baru Skandal Ponpes di Pati, Santri Dihamili tetapi Tidak Diakui

Fakta Baru Skandal Ponpes di Pati, Santri Dihamili tetapi Tidak Diakui

JAWA TENGAH

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon