Komnas Perempuan Minta Kiai Cabul di Pati Tak Dikebiri, tetapi Direhab
Rabu, 13 Mei 2026 | 00:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tidak setuju dengan usulan hukuman kebiri terhadap Kiai Ashari, tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah karena bertentang dengan hak asasi manusia (HAM).
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengakui Undang-Undang Perlindungan Anak memang mengatur soal hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Namun, dalam perspektif HAM, penghukuman sebaiknya diarahkan pada cara-cara yang lebih manusiawi tanpa menghilangkan martabat kemanusiaan pelaku.
"Komnas Perempuan berpendapat sebaiknya tidak dengan kebiri, karena hal itu bersentuhan dengan isu HAM. Ada cara penghukuman lain yang tetap tegas namun tetap menghormati martabat manusia," kata Maria kepada Beritasatu.com, Selasa (12/5/2026).
Komnas Perempuan mendorong selain hukuman fisik, pelaku juga harus direhabilitasi. Menurut Maria, akar masalah kekerasan seksual sering kali terletak pada cara pandang yang merendahkan perempuan, anak-anak, atau penyandang disabilitas sebagai objek.
Maria menjelaskan tanpa mengubah pola pikir pelaku, hukuman fisik semata belum tentu menjamin hilangnya perilaku predator. Rehabilitasi yang mendalam mengenai perspektif gender dan perlindungan anak dinilai lebih krusial dalam jangka panjang.
Maria juga mendesak agar perhatian publik dan pemerintah tidak habis hanya pada perdebatan jenis hukuman bagi pelaku. Hal yang jauh lebih mendesak, adalah memastikan proses pemulihan sosial dan psikologis bagi para korban yang terdampak langsung.
"Tujuan akhirnya adalah menciptakan kawasan bebas kekerasan di mana setiap anak merasa aman. Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi soal bagaimana kita melindungi dan memulihkan korban secara utuh," pungkas Maria.
Sebelumnya, keluarga santriwati yang menjadi korban pencabulan Ashari mengusulkan agar tersangka dihukum kebiri kimia. Usulan itu juga disuarakan oleh Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA) dengan tujuan memberikan efek jera.
Diketahui, kasus pencabulan puluhan santriwati Ponpes Ndolo Kusumo, Tlogosari, Tlogowungu, Pati sudah mencuat sejak April 2025. Namun, proses penanganan di kepolisian sempat mandek meski Ashari. Warga yang kesal akhirnya berunjuk rasa mengepung ponpes tersebut.
Setelah adanya desakan warga, polisi mulai menunjukkan keseriusannya hingga akhirnya Ashari ditangkap.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online




