ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Soroti Predator Seksual di Pesantren, JPPI: Jangan Kebal Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 13:31 WIB
HS
DM
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: DM
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai persoalan utama bukan hanya terletak pada regulasi, tetapi juga budaya bungkam yang masih dipelihara sejumlah institusi pendidikan demi menjaga nama baik lembaga.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai persoalan utama bukan hanya terletak pada regulasi, tetapi juga budaya bungkam yang masih dipelihara sejumlah institusi pendidikan demi menjaga nama baik lembaga. (Beritasatu.com/Sella Rizky Deviani)

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya yang menimpa santriwati di pondok pesantren, dinilai semakin mengkhawatirkan. Meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), praktik predator seksual di lembaga pendidikan masih terus terjadi.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai persoalan utama bukan hanya terletak pada regulasi, tetapi juga budaya bungkam yang masih dipelihara sejumlah institusi pendidikan demi menjaga nama baik lembaga.

Menurut dia, banyak kasus kekerasan seksual justru diselesaikan secara tertutup dengan dalih kekeluargaan. Padahal, langkah tersebut dinilai merugikan korban dan memperkuat praktik intimidasi sistemik.

ADVERTISEMENT

“Di banyak institusi, reputasi lembaga sering kali dianggap lebih mahal daripada nyawa dan masa depan korban. Akibatnya, kasus sering diselesaikan secara ‘kekeluargaan’ yang sebenarnya adalah bentuk intimidasi sistemik terhadap korban,” kata Ubaid Matraji kepada Beritasatu.com di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, struktur sosial di sekolah, madrasah, hingga pesantren kerap menciptakan relasi kuasa yang timpang. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang bagi oknum predator seksual memanfaatkan posisi otoritas moral untuk melakukan tindakan pelecehan.

“Di lingkungan lembaga pendidikan, baik model sekolah, madrasah, atau pesantren, doktrin kepatuhan mutlak sering disalahgunakan. Predator memanfaatkan posisi mereka sebagai otoritas moral untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.

JPPI juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama dan pesantren yang cenderung tertutup. Ubaid menegaskan tidak boleh ada institusi pendidikan yang merasa kebal terhadap hukum negara.

“Harus ada pengawasan internal dan eksternal yang rutin dan independen terhadap lembaga pendidikan, model sekolah maupun pesantren dan sekolah berasrama. Tidak boleh ada ‘negara dalam negara’ yang kebal hukum,” tegasnya.

Terkait sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual, Ubaid menilai persoalan utamanya bukan semata berat dan ringannya hukuman, melainkan penegakan hukum yang masih belum sepenuhnya berpihak kepada korban.

Menurutnya, meskipun UU TPKS telah mempermudah pembuktian kasus kekerasan seksual, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya reviktimisasi terhadap korban dalam pemeriksaan maupun persidangan.

“Soal ketegasan hukum, ada beban pembuktian. Meski UU TPKS sudah mempermudah pembuktian, dalam praktiknya perspektif aparat penegak hukum masih sering menyudutkan korban. Hal ini membuat efek jera tidak pernah sampai ke telinga para calon predator,” jelas Ubaid.

JPPI pun mendorong pemerintah dan kementerian terkait melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keamanan di pesantren dan sekolah berasrama. Transparansi serta keberanian menindak pelaku dinilai menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terus berulang.

Selain itu, masyarakat juga diminta lebih berani melapor dan tidak mudah menerima penyelesaian damai yang justru dapat merugikan korban. Menurut JPPI, perlindungan terhadap anak dan peserta didik harus menjadi prioritas utama, tanpa bisa dikalahkan oleh alasan menjaga citra institusi pendidikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon