Jaksa Tuntut Penyuap Lukas Enembe Dihukum 5 Tahun Penjara
Selasa, 6 Juni 2023 | 12:39 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Rijatono bersalah telah menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (6/6/2023).
Selain itu, Rijatono juga dituntut hukuman membayar denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Rijatono. Untuk hal memberatkan, Rijatono dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.
Hal meringankan yakni bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta punya tanggungan keluarga. Tuntutan terhadap Rijatono diyakini sudah sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan.
Dalam kasus ini, Rijatono didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari dua bentuk.
"Yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850,00," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Rijatono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/4/2023).
Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850,00.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




