ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa Tuntut Penyuap Lukas Enembe Dihukum 5 Tahun Penjara

Selasa, 6 Juni 2023 | 12:39 WIB
HH
BW
Penulis: Helmut Timothy Hansel | Editor: BW
Lukas Enembe.
Lukas Enembe. (Antara/Fauzan)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Rijatono bersalah telah menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (6/6/2023).

Selain itu, Rijatono juga dituntut hukuman membayar denda Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Rijatono. Untuk hal memberatkan, Rijatono dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Hal meringankan yakni bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta punya tanggungan keluarga. Tuntutan terhadap Rijatono diyakini sudah sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan.

Dalam kasus ini, Rijatono didakwa menyuap Lukas Enembe sekitar Rp 35,4 miliar. Suap tersebut terdiri dari dua bentuk.

"Yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp 35.429.555.850,00," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan Rijatono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (5/4/2023).

Jaksa menyebutkan, suap tersebut terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar serta berbentuk pembangunan atau renovasi fisik sejumlah aset senilai Rp 34.429.555.850,00.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Dana Operasional Papua, 3 Kepala Distrik Diperiksa KPK

Kasus Dana Operasional Papua, 3 Kepala Distrik Diperiksa KPK

NASIONAL
KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Milik Lukas Enembe

NASIONAL
Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

Alasan KPK Tetap Periksa Sopir Lukas Enembe Terkait Korupsi Papua

NASIONAL
Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua, KPK Periksa Staf Elang Indonesia

Dalami Aliran Uang Kasus Dana Papua, KPK Periksa Staf Elang Indonesia

NASIONAL
Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

Periksa Pramugari RDG, KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Papua Rp 1,2 T

NASIONAL
KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe

KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Soal Kasus Korupsi Lukas Enembe

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon